Dokter di Beltim di Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Covid-19

Ilustrasi. Medcom.id

Dokter di Beltim di Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Covid-19

Media Indonesia • 21 December 2023 19:40

Belitung: Seorang dokter berinisi RD yang merupakan pegawai ASN RSUD Muhammad Zein Belitung Timur (Beltim) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana tunjungan dan intensif Dokter, Paramedis Covid-19 tahun anggaran 2021 oleh Kejari Beltim.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Yoyok Junaidi mengatakan penetapan tersangka RD berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, dimana penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.

"Kita telah menetapkan 1 orang tersangka dengan inisial RD selaku Ketua tim jasa pelayanan periode 2021 pada RSUD Muhammad Zein," Kata Yoyok

Sementara Kasi Intel juga menuturkan jika sebelumnya sudah ada 30 saksi yang telah diperiksa terkait kasus tersebut, dan berdasarkan pemeriksaan para saksi tersebut disimpulkan bahwa telah cukup bukti bahwa tersangka RD terlibat kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana tunjungan dan intensif Dokter, Paramedis Covid-19 tahun anggaran 2021.

Ia menambahkan Berdasarkan perhitungan auditor tersangka merugikan negara sebesar 369 juta rupiah dan tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.

Selanjutnya kejari Beltim menahan tersangka RD untuk 20 hari kedepan, dan ditahan di lapas cerucukkelas 2 A, tanjungpandan Kabupaten Belitung.

"Adapun dasar melakukan penahanan pasal 21 KUHAP dalam hal adanya kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," ucapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)