Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tanur Cekcok dengan Korban Penipuan Properti di PN Surabaya

Hakim kontroversial Erintuah Damanik yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Metro TV

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tanur Cekcok dengan Korban Penipuan Properti di PN Surabaya

Media Indonesia • 15 August 2024 10:37

Surabaya: Hakim kontroversial Erintuah Damanik yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur bersitegang dengan korban properti The Anaya Village di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu sore, 14 Agustus 2024.

Ketegangan di Ruang Candra PN Surabaya itu terjadi, karena Erintuah Damanik sebagai hakim pengawas mengusulkan untuk mengganti tim kurator. Damanik mengusulkan pergantian tim kurator secara sepihak tanpa melalui rapat kreditur sehingga membuat para korban properti itu marah. Tim kurator itu adalah Johan Bastian Sihite, Nurhamli, Resha Agriansyah dan Tri Ari Sulistyiawan.

"Sesuai pasal 71 ayat 3 UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, hakim pengawas boleh mengusulkan pergantian kurator," kata Erintuah Damanik. 

Mereka adalah tim kurator Ketut Oka Paramartha (dalam pailit), Viviana Tjandra Tjong (dalam pailit) dan PT Mahakarya Mitra Abadi (dalam pailit). Pihak yang dipailitkan itu adalah pengembang The Anaya Village berlokasi di Pecatu Kuta Selatan Kabupaten Badung Bali.

Tim kurator tersebut mengurusi proses lelang aset-aset pihak yang pailit untuk membayar ganti rugi korban pembeli properti. Namun saat tim kurator sudah bekerja sebaik mungkin, tiba-tiba hakim pengawas Erintuah Damanik mengusulkan pergantian tim kurator. 
 

Baca: Hakim Erintuah Damanik Silaturahmi ke Pengadilan Tinggi Jatim

"Usulan pergantian karena tim kurator lalai menjalankan kewajiban, tidak kooperatif, tidak memberikan laporan ke hakim pengawas terkait update proses PKPU," kata Erintuah Damanik.

Mendengar tudingan Erintuah Damanik, tim kurator langsung membantahnya. Mereka menegaskan sudah menjalankan tugas dan memberikan laporan. "Bahkan kami sudah melakukan dua kali pelelangan. Justru yang tidak kooperatif adalah pihak debitur pailit," kata salah satu kurator Johan Bastian. 

Para kurator menegaskan, mereka bersama sejumlah kreditur didampingi Paguyuban Siok Cinta Damai sudah mendatangi kediaman pihak debitur pailit Viviana Candra Tjong di Bali namun tidak ditemui. Padahal tujuan mereka menemui pihak debitur pailit agar proses pelelangan segera selesai. 

Pengunjung sidang yang terdiri para kreditur (korban) langsung protes dengan usulan pergantian kurator. Para kreditur mengaku heran, tim kurator yang sudah bekerja baik malah akan diganti. 

"Kami menolak usulan pergantian itu, jangan mentang-mentang," teriak Ketua Paguyuban Siok Cinta Damai, Tjandrawati Prajitno dalam ruang sidang.

Sempat ada ketegangan antara Erintuah Damanik dengan kreditur dalam sidang itu. Namun ketegangan direda oleh Ketua Majelis Hakim Pemutus Taufan Mandala. Kasus ini berawal saat ada penjualan properti The Anaya Village di Pecatu Kuta Selatan Kabupaten Badung Bali. Namun proyek tersebut ternyata mandek dan banyak pembeli menjadi korban. Korban menuntut uang mereka dikembalikan. 

Tjandrawati Prajitno menyatakan menentang usulan pergantian kurator karena sudah mengetahui kinerja mereka. Paguyuban yang memperjuangkan hak ganti rugi para korban (kreditur) inilah yang sering menghadapi kurator, bukan hakim pengawas.

"Jadi kinerjanya tim kurator itu sudah kooperatif, kenapa tadi dikatakan hakim pengawas tidak kooperatif, itu yang membuat saya marah dalam sidang," kata Tjandrawati Prajitno.

Tjandrawati yang akrab disapa Siok ini berharap pada hakim pemutus, agar tidak memperhatikan pihak hakim pengawas saja. Majelis hakim pemutus seharusnya juga memperhatikan pihak kreditur.

Hakim pengawas sebelumnya, kata Tjandrawati adalah Suripto dan mengetahui kasus itu dari awal. Namun kemudian Suripto diganti Erintuah Damanik. Padahal dulu hakimnya juga adalah Erintuah Damanik yang memutus pailit. 

"Sesuai pasal 71 dan 90 UU Pailit dan PKPU harus memperhatikan rapat kreditur," kata Tjandrawati. 

Salah satu korban adalah Ewin Erdani Kusumaningsih, 50, yang sengaja datang dari Bali mengikuti sidang itu. Ewin mengaku membeli tahun 2016 dan sudah membayar uang lebih dari Rp300 juta. Terkait usulan pergantian tim kurator, Ewin menegaskan tidak setuju. Pasalnya tim kurator itu sudah ditunjuk dari awal dan bekerja dengan baik. 

"Bahkan beberapa kali ke Bali berusaha menemui Ibu Vivian (debitur pailit) tapi tidak ditemui. Padahal kurator tujuannya kan baik dan berhak untuk segera menyelesaikan proses lelang itu," kata Ewin.

Apalagi, kata Ewin, tim kurator sudah dua kali melakukan lelang, dan tinggal sedikit lagi proses itu kelar, namun malah diganti. Ewin mengaku heran dengan usulan pergantian tim kurator tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)