Pemkot Pekanbaru Tetapkan UMP 2024 Sebesar Rp3,4 Juta

ilustrasi medcom.id

Pemkot Pekanbaru Tetapkan UMP 2024 Sebesar Rp3,4 Juta

Media Indonesia • 23 November 2023 18:02

Pekanbaru: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru tahun 2024 sebesar Rp3.451.584 atau Rp3,4 juta. Jumlah itu mengalami kenaikan sekitar Rp100 ribu dibandingkan dengan UMK tahun 2023 sebesar Rp3.319.023 atau Rp3,3 juta.

"Usulan UMK Kota Pekanbaru sudah disepakati Rp3.451.584," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuwir, Kamis, 23 November 2023.

Ia menjelaskan, usulan UMK Kota Pekanbaru tersebut ditetapkan dan disepakati pada rapat bersama Disnaker Kota Pekanbaru dengan dewan pengupahan, pengusaha, dan perwakilan serikat pekerja, Rabu, 22 November kemarin.

Menurutnya, formulasi penghitungan UMK sudah sesuai aturan yang telah ditetapkan yakni PP 51 tahun 2023. Selanjutnya, usulan UMK Kota Pekanbaru dilaporkan kepada Penjabat (PJ) Walikota Pekanbaru Muflihun dan kemudian dilaporkan lagi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau agar disetujui oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Edy Natar Nasution.

"Setelah disetujui Gubernur, tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk tidak menerapkan UMK yang baru. UMK baru akan berlaku mulai 1 Januari 2024," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)