Rekening Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Diblokir

Ghisca memakai baju tahanan. Foto: medcom/Abdurrahman Addakhil

Rekening Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Diblokir

Siti Yona Hukmana • 24 November 2023 11:03

Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Ghisca Debora, tersangka penipuan tiket konser Coldplay terhadap para reseller yang berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) pada Rabu, 15 November 2023. Ada beberapa rekening yang diblokir.

"Sudah (diblokir), ada beberapa (rekening)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat, 24 November 2023.

Ivan tidak menyebut jumlah rekening yang diblokir. Dia hanya mengatakan nilai dalam rekening yang diblokir mencapai Rp40 miliar.

"Kami mendeteksi besarnya perputaran uang di rekening yang bersangkutan hingga mendekati angka 40M (Rp40 miliar). Terbanyak diperoleh periode Mei-November 2023 hingga di atas 30M (Rp30 miliar)," ungkap Ivan.

Ivan menduga korban penipuan Ghisca Debora banyak. Hal itu bila dilihat dari mutasi rekening yang didapati.

"Dari mutrek (mutasi rekening) patut diduga korban penipuan ini jumlahnya sangat banyak," ujarnya.

Ivan mengaku akan menganalisis rekening tersangka tersebut. Salah satunya untuk mendalami perpindahan dana.

"Iya tentunya kami lakukan analisis semua," ucap dia.

Ghisca Debora ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Dia menipu sebanyak 2.268 tiket dengan total kerugian korban mencapai Rp5,1 miliar. Hal tersebut sesuai dengan enam laporan korban yang merasa dirugikan karena kelakuan wanita 19 tahun itu.

"Pada tanggal 13 November 2023 salah satu pelapor membawa saudara Giska Debora Aritona atau GDA (19) ke Polres Jakpus. Saat itu kami masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor sampai kemudian pelapor membuat laporan polisi," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 20 November 2023.

Modus yang dilakukan tersangka dengan cara menawarkan tiket kepada teman-temannya setelah melakukan tiket war yang terjadi pada bulan Mei 2023. Dengan dalih dirinya mendapatkan komplimen yang dijanjikan akan dapat menjelang konser berlangsung.

"Yang bersangkutan menyakinkan kenal dengan perantara atau promotor, padahal sampai bulan Mei sampai November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya," ucap Susatyo.

Kini, Ghisca Debora ditahan di Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Dia dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dan atau 372 KUHP tentang Penggelepan, dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)