Wakil Ketua DPD Yorrys Raweyai/Metro TV/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 27 May 2025 19:40
Jakarta: Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai menilai pengangkatan Komjen Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI, tak melanggar aturan. Pengangkatan Iqbal sempat dikritisi publik lantaran dianggap melanggar Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau MD3.
"Coba anda sebutkan melanggar MD3 pasal berapa? Polisi adalah ASN aparatur sipil negara itu polisi, kalau tentara bukan. Jadi boleh saja," kata Yorrys di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.
Yorrys mengatakan Iqbal ditunjuk sebagai Sekjen DPD RI, dilandasi dengan penugasan dari Polri. Sehingga, kata dia, DPD RI tak asal tunjuk.
"Itu penugasan dari Kapolri karena ada penugasan kita berembuk. Kemudian kita sepakati, kita membahas, baru kita menerima," ucap Yorrys.
Baca: Setelah Jadi Sekjen DPD, Irjen Iqbal Naik Pangkat Jadi Komjen |