Pengangkatan Komjen Iqbal sebagai Sekjen DPD Dinilai Tak Langgar Aturan

Wakil Ketua DPD Yorrys Raweyai/Metro TV/Fachri

Pengangkatan Komjen Iqbal sebagai Sekjen DPD Dinilai Tak Langgar Aturan

Fachri Audhia Hafiez • 27 May 2025 19:40

Jakarta: Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai menilai pengangkatan Komjen Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI, tak melanggar aturan. Pengangkatan Iqbal sempat dikritisi publik lantaran dianggap melanggar Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau MD3.

"Coba anda sebutkan melanggar MD3 pasal berapa? Polisi adalah ASN aparatur sipil negara itu polisi, kalau tentara bukan. Jadi boleh saja," kata Yorrys di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.

Yorrys mengatakan Iqbal ditunjuk sebagai Sekjen DPD RI, dilandasi dengan penugasan dari Polri. Sehingga, kata dia, DPD RI tak asal tunjuk.

"Itu penugasan dari Kapolri karena ada penugasan kita berembuk. Kemudian kita sepakati, kita membahas, baru kita menerima," ucap Yorrys.
 

Baca: Setelah Jadi Sekjen DPD, Irjen Iqbal Naik Pangkat Jadi Komjen
 

Peneliti bidang legislasi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengkritik pengangkatan Komjen Iqbal sebagai sekjen DPD RI. Sebab Iqbal masih berstatus polisi aktif dan melanggar UU MD3.

"Penetapan anggota kepolisian sebagai sekjen DPD seharusnya mengangkangi aturan," kata Lucius kepada Metrotvnews.com melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Mei 2025.

Dia mengatakan kualifikasi sekjen di lingkup parlemen tertuang pada UU MD3. Pasal 414 ayat (2) di UU MD3 menyatakan 'Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada dasarnya berasal dari pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.'

"Jadi UU MD3 secara eksplisit menyebut kualifikasi Sekjen DPD sebagaimana juga DPR dan MPR yakni Pegawai Negeri Sipil," ujar Lucius.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)