Warga mengantre beli elpiji melon di agen pertamina. (MGN/Rama Julian Saputra)
Kautsar Widya Prabowo • 3 February 2025 15:13
Jakarta: Istana buka suara ihwal kebijakan yang mewajibkan pengecer gas elpiji (LPG) 3 kilogram (kg) mendaftar sebagai pangkalan resmi mulai 1 Februari. Kebijakan tersebut dinilai agar pendistribusian tepat sasaran.
"Pendistribusian elpiji 3 kg bisa di-tracking agar tepat sasaran," ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, Senin, 3 Februari 2025.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kata Hasan, mendorong para pengecer ini mendaftar menjadi agen resmi. Agar mereka dapat memperjual belikan gas 3 kg secara resmi.
"Sehingga posisi mereka bisa diformalkan," jelasnya.
Baca juga: Antrean Pembeli Gas 3 Kg di Tangsel Mencapai 500 Meter |