Elpiji Melon Hanya Boleh Dibeli di Agen, Istana: Agar Tepat Sasaran

Warga mengantre beli elpiji melon di agen pertamina. (MGN/Rama Julian Saputra)

Elpiji Melon Hanya Boleh Dibeli di Agen, Istana: Agar Tepat Sasaran

Kautsar Widya Prabowo • 3 February 2025 15:13

Jakarta: Istana buka suara ihwal kebijakan yang mewajibkan pengecer gas elpiji (LPG) 3 kilogram (kg) mendaftar sebagai pangkalan resmi mulai 1 Februari. Kebijakan tersebut dinilai agar pendistribusian tepat sasaran.

"Pendistribusian elpiji 3 kg bisa di-tracking agar tepat sasaran," ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, Senin, 3 Februari 2025.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kata Hasan, mendorong para pengecer ini mendaftar menjadi agen resmi. Agar mereka dapat memperjual belikan gas 3 kg secara resmi.

"Sehingga posisi mereka bisa diformalkan," jelasnya.
 

Baca juga: Antrean Pembeli Gas 3 Kg di Tangsel Mencapai 500 Meter

Melalui kebijakan tersebut, diharapkan pendistribusian elpiji 3 kg dapat tepat sasaran. Sebab, diperlukan beberapa persyaratan untuk memastikan gas tersebut dibeli oleh masyarakat yang membutuhkan.

Pemerintah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kg di pengecer mulai hari ini, Sabtu, 1 Februari 2025. Jual-beli gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung meyampaikan, penjual atau pengecer tetap bisa menjual gas elpiji subsidi. Namun, mereka harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan Nomor Induk Perusahaan (NIP) terlebih dulu," tegas Yuliot di Jakarta, dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 1 Februari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)