Paslon Respati-Astrid Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilwakot Solo 2024

Paslon Respati-Astrid ditetapkan sebagai pemenang Pilwakot Solo 2024. Metrotvnews.com/ Triawati

Paslon Respati-Astrid Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilwakot Solo 2024

Triawati Prihatsari • 9 January 2025 17:57

Solo: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menetapkan pasangan calon Respati Ardi-Astrid Widayani sebagai pemenang dalam Pilwakot Solo 2024. Respati-Astrid ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih, Kamis, 9 Januari 2025.

Respati-Astrid ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih dengan perolehan suara sebanyak 185.970 suara atau 60,49 persen dari total suara sah. Ditemui usai penetapan, Respati-Astrid mengatakan bakal tetap blusukan ke masyarakat sambil menunggu pelantikan yang akan digelar Maret 2025 mendatang. 

"Blusukan tetap. Dalam waktu dekat masing-masing dari kami akan rapat keluarga, mohon doa restu untuk menghibahkan kami berdua bekerja untuk masyarakat," ujar Respati, di Solo, Kamis, 9 Januari 2025. 

Terkait program-program apa saja yang segera akan direalisasikan setelah dilantik, ia mengaku akan mendiskusikannha terlebih dulu. Menurutnya, tidak akan ada lagi istilah rivalitas dengan calon pasangan (paslon) lainnya usai penetapan.
 

Baca: Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Bantul Hanya Dihadiri Satu Calon Wakil

"Kami menganggap itu rekan dalam berdemokrasi. Karena tujuannya sama untuk kebaikan masyarakat, pasti tetap kami tampung selama itu untuk kebaikan masyarakat," ungkapnya. 

Di sisi lain, Calon Wali Kota Solo nomor urut 01Teguh Prakosa tidak terlihat menghadiri rapat pleno penetapan. Sedangkan calon Wakil Wali Kota nomor 01, Bambang Nugroho hadir didampingi Anggota Tim Pemenangan dari PDI-P, Paulus Hartoyo. 

"Apapun hasilnya yang sudah ditetapkan kita insya Allah menerima baik hasil dari keputusan. Sukses lebih baik lagi ya, nanti akan dibicarakan lebih lanjut (program untuk kota Solo)," tuturnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)