Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.id.
Candra Yuri Nuralam • 14 January 2025 10:37
Jakarta: Andi Kusuma selaku pelapor saksi ahli kasus timah, Bambang Hero Saharjo, ke Polda Kepulauan Bangka Belitung merespon pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut 2.000 pihak tak ditangani proses hukum terkait kasus timah. Andi menyebut pembiaran ini bisa menumpuk masalah.
"Barusan ini juga dari konferensi pers dari pihak Kajagung bahwa ada kurang lebih 2.000 mitra pengusaha yang melakukan pengrusakan lingkungan. Loh Ini namanya menumpuk air di dulang (wadah). Kalau memang konteknya ada 2.000 ya tangkap. Tangkap yang 2.000," kata Andi di Jakarta, Senin, 13 Januari 2025.
Menurut Andi dalam penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan menggunakan pasal yang tepat, tidak semua kasus hukum menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kalau kita bicara kerusakan lingkungan saya sepakat mengakibatkan kerugian negara, kami sepakat itu. Tapi penerapan pasalnya lebih layak penerapan pasal di UU Mineral dan Batubara Lingkungan," jelas Andi.
Baca juga:
Setop Kriminalisasi Ahli |