Pelapor Kasus Timah Jawab Klaim Kejagung Soal Ribuan Kasus Diabaikan

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.id.

Pelapor Kasus Timah Jawab Klaim Kejagung Soal Ribuan Kasus Diabaikan

Candra Yuri Nuralam • 14 January 2025 10:37

Jakarta: Andi Kusuma selaku pelapor saksi ahli kasus timah, Bambang Hero Saharjo, ke Polda Kepulauan Bangka Belitung merespon pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut 2.000 pihak tak ditangani proses hukum terkait kasus timah. Andi menyebut pembiaran ini bisa menumpuk masalah.

"Barusan ini juga dari konferensi pers dari pihak Kajagung bahwa ada kurang lebih 2.000 mitra pengusaha yang melakukan pengrusakan lingkungan. Loh Ini namanya menumpuk air di dulang (wadah). Kalau memang konteknya ada 2.000 ya tangkap. Tangkap yang 2.000," kata Andi di Jakarta, Senin, 13 Januari 2025.

Menurut Andi dalam penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan menggunakan pasal yang tepat, tidak semua kasus hukum menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kalau kita bicara kerusakan lingkungan saya sepakat mengakibatkan kerugian negara, kami sepakat itu. Tapi penerapan pasalnya lebih layak penerapan pasal di UU Mineral dan Batubara Lingkungan," jelas Andi.
 

Baca juga: 

Setop Kriminalisasi Ahli


Dia menilai penerapan UU Tipikor dalam hal ini berkaitan dengan keuangan negara. Namun jika menggunakan UU Mineral dan Batubara ataupun Lingkungan akan ada reklamasi untuk Bangka Belitung.

"Kalau dibawa ke korupsi otomatis bicara keuangan negara, kalau bicara konteks penerapannya sekarang ini bicara UU Lingkungan ataupun Mineral dan Batubara akan terjadi reklamasi, kalau memang ada Rp271 triliun tersebut otomatis kembali ke Bangka Belitung. Itu saja yang kami harapkan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejagung yang menangani kasus korupsi timah membiarkan lebih dari 2.000 pihak tanpa ditangani proses hukumnya. Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengatakan saat ini pihaknya sudah menetapkan 5 korporasi sebagai tersangka.

Namun, terdapat lebih dari 2.000 pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus korupsi timah. Hal tersebut tidak diproses oleh Kejagung menjadi tersangka.

"Ada 2.000 lebih Kalau kami jadikan tersangka semua, 2.000 lebih kemudian kerugian yang kita akan tutup adalah sangat sedikit. Tentu saja kita cuma efektifnya, kita akan tindak lanjut," kata Burhanuddin saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, beberapa waktu lalu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)