Bos Biro Umrah Pelaku Penipuan di DIY juga Terjerat Kasus Penipuan Investasi

Mobil alphard hasil penipuan investasi yang dilakukan pemilik biro umrah Hasanah Magna Safari (HMS), ID. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Bos Biro Umrah Pelaku Penipuan di DIY juga Terjerat Kasus Penipuan Investasi

Ahmad Mustaqim • 23 January 2025 13:57

Yogyakarta: Pemilik biro umrah Hasanah Magna Safari (HMS), ID, 46, tak hanya terjerat kasus penipuan permberangkatan ibadah umrah. ID juga dijerat kasus penipuan investasi.

Kasus penipuan investasi yang menjerat ID ini dilaporkan di Polres Kulon Progo. Korban penipuan investasi ini juga mengalami kerugian miliaran rupiah. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf mengatakan laporan kasus penipuan investasi itu sebagaimana tertuang dalam berkas LP B/96/XII/2024/SPKT Polres Kulonprogo tertanggal 23 Desember 2024. Laporan ini atas nama saudara berinisial FD. 

"Dugaan penipuan investasi ini kejadiannya dari tanggal 5 April 2023 hingga 30 Oktober 2024 dengan TKP di Jalan Sentolo, Kulon Progo," kata Yusuf di Polda DIY, Kamis, 23 Januari 2025. 

Yusuf mengatakan,Polres Kulon Progo telah memeriksa delapan saksi dan satu ahli dalam kasus itu. Dari keterangan para saksi itu diputuskan menetapkan ID yang merupakan warga Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta itu jadi tersangka. 

Yusuf mengungkapkan kasus penipuan investasi itu berawal dari ajakan ID kepada korban bekerja sama dalam hal pembiayaan pembelian tiket pesawat untuk jamaah umrah yang akan diberangkatkan melalui PT HMS. Tersangka menjanjikan dan memberikan keuntungan sebesar 25 persen nilai modal korban. Kerja sama ini dilakukan dalam waktu kurang lebih 2 bulan. 

"Dari kerja sama tersebut, dibuatkanlah perjanjian kerja sama, dan tersangka menyerahkan cek senilai modal beserta ditambah dengan keuntungannya," kata dia. 

Baca: Korban penipuan investasi ini juga mengalami kerugian miliaran rupiah. 

Dengan cek tersebut, kata dia, ID mengatakan kepada korban, keuntungan dapat dicairkan setelah kerja sama berakhir. Keuntungan termin pertama dijanjikan dilakukan dari periode 1 sampai dengan periode 10. 

"Dalam kasus ini sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp1,248 miliar," ujarnya. 

Dalam kasus itu Polres Kulon Progo menyita deretan barang bukti, di antaranya satu bendel surat perjanjian pembelian tiket Saudi Arabia Airlines; satu bendel surat perjanjian pembelian tiket Saudi Airlines pada 5 Oktober dengan 5 April 2023; satu bendel perjanjian pembelian tiket Saudi Arabia pada tanggal 5 Juni 2024; satu bendel perjanjian kerja sama pembelian tiket Saudi Arabia pada tanggal 15 Agustus 2024; satu lembar cek nomor AA966734 tanggal 5 Oktober, Bank BPD DIY cabang Bantul; satu lembar cek nomor AA966749 tanggal 28 November 2024, Bank BPD DIY; dan sebuah mobil Alphard dengan nomor polisi H 1994 PJ. 

"Kemudian, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 378 KUHP terkait penipuan, karena ada unsur cek kosong yang diberikan oleh tersangka kepada korban dan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan, karena investasi Rp1,248 miliar, yang itu dibelikan salah satu mobil Alphard," kata dia. 

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menangkap ID dalam kasus penipuan pemberangkatan umrah. ID yang merupakan perempuan berusia 46 tahun beralamat Mergangsan, Kota Yogyakarta menyebabkan kerugian puluhan korban hingga sekitar Rp14 miliar. Polisi menjerat ID dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun pidana. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)