Menteri ATR/BPN Investigasi Sertifikat HGB di Lokasi Pagar Laut Tangerang

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bakal menginvestigasi keberadaan sertifikat HGB atas pagar laut di Tangerang, Banten. (Dok. Istimewa/Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional )

Menteri ATR/BPN Investigasi Sertifikat HGB di Lokasi Pagar Laut Tangerang

Meilikhah • 20 January 2025 14:53

Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan pihaknya tengah melakukan investigasi terkait kawasan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, yang menghebohkan masyarakat sudah bersertifikat hak guna bangunan (HGB).

Nusron mengaku telah mengutus Ditjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod.

"Langkah ini bertujuan memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024," kata Menteri Nusron kepada awak media di Aula PTSL pada Senin, 20 Januari 2025.
 

Baca juga: Polairud: Penyelidikan Pagar Laut Perairan Tangerang Tunggu Permintaan KKP

Menteri Nusron mengatakan telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sertifikat atas 263 bidang. Di antaranya, 234 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. 

"Ditemukan juga 17 bidang Sertifikat Hak Milik di kawasan tersebut," ujar dia.

Nusron menyampaikan, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut menunjukkan sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang. 

"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP  (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tegasnya.

Menteri Nusron mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk melakukan pengecekan terkait hal ini. Menurutnya, aplikasi tersebut telah berhasil menjadi sarana transparansi terhadap kinerja jajaran Kementerian ATR/BPN.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)