Mahasiswa pelaku pencurian di masjid saat diperiksa di Polres Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat, 9 Mei 2025. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 10 May 2025 08:20
Makassar: Satreskrim Polres Gowa menangkap seorang pria, Supriadi, 24, lantaran mencuri di salah satu masjid, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Ipda Iskandar, mengatakan peristiwa berawal saat pelaku berada di salah satu masjid di Kecamatan Pallangga.
Saat itu pelaku tidak bertugas sebagai imam salat Isya. Namun situasi itu dimanfaatkannya untuk mengambil laptop dan ponsel milik jemaah.
"Pelaku yang juga biasa menjadi imam di masjid tersebut memanfaatkan situasi. Ia melihat tas berisi barang berharga, lalu mengambil dan kabur," katanya, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat, 9 Mei 2025.
Korban yang kehilangan barang kemudian melapor ke pihak kepolisian. Menerima informasi itu, Satreskrim Polres Gowa langsung melakukan penyelidikan. Berbekal kamera pengawas, pihak kepolisian melihat pelaku mengambil barang saat korban memimpin salat.
"Korban sedang salat, saat itulah pelaku mengambil tas milik korban yang berisi dua laptop dan satu handphone," bebernya.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian menangkap pelaku pada Kamis 8 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 Wita di sebuah masjid di Kecamatan Manggala, Makassar, yang juga merupakan tempat tinggalnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah tiga kali beraksi.
"Salah satu motifnya bayar SPP (biaya kuliah)," jelas dia.
Pelaku kini berada di Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.