DPRD Sepakati Aturan Pengemudi Ojol Wajib Ber-KTP Bali

Ilustrasi. Foto: dok Istimewa.

DPRD Sepakati Aturan Pengemudi Ojol Wajib Ber-KTP Bali

Whisnu Mardiansyah • 28 October 2025 19:43

Denpasar: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi. Aturan ini mewajibkan pengemudi ojek online (ojol) yang mengangkut wisatawan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili Bali.

“Penekanan penting antara lain menata keberadaan vendor-vendor ASKP, membuat standarisasi tarif yang layak, rekrutmen pengemudi dengan KTP beralamat di Bali, menggunakan plat DK,” kata Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa di Denpasar seperti dilansir Antara, Selasa, 28 Oktober 2025.

Raperda yang disepakati untuk disahkan menjadi Perda itu juga mengatur standar kompetensi pengemudi. Mereka wajib memiliki pengetahuan tentang pariwisata dan budaya Bali. Setiap kendaraan harus menggunakan label resmi "Kreta Bali Smitha".

 




Pansus DPRD Bali sepakati Raperda Bali Tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali yang atur soal ojol pengangkut wisatawan wajib KTP alamat Bali, Denpasar, Selasa 28/10/2025. (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

Panitia Khusus (Pansus) memastikan raperda mengakomodasi harapan pengemudi pariwisata lokal. Aturan dibuat untuk menciptakan ketertiban, kepastian hukum, serta melindungi konsumen dan pelaku usaha lokal. Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, mengapresiasi penyelesaian Raperda. Raperda akan segera diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk pengesahan.

“Nanti harus mengikuti ketentuan regulasi perda ini ketika sudah disahkan diundangkan jadi peraturan daerah Bali, kita harus ikuti,” ujarnya.

Terkait sanksi dan teknis penindakan, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Wagub Giri meminta pelaku usaha dan pengemudi menyesuaikan diri dengan memperbarui data KTP dan mengganti plat nomor kendaraan menjadi DK. Raperda ASKP ini memuat 19 bab dan 20 pasal yang mengatur kewajiban perusahaan aplikasi, kendaraan, pengemudi, tarif, hingga perlindungan masyarakat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)