Mensesneg Prasetyo Hadi/Metro TV/Kautsar
Kautsar Widya Prabowo • 5 August 2025 18:36
Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan dalam waktu dekat. Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait libur nasional 18 Agustus 2025 diterbitkan. Rapat koordinasi antar kementerian terkait telah digelar pada hari ini, 5 Agustus 2025.
"Insyaallah secepatnya, ya, hari ini. Tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait," ujar Pras sapaanya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Agustus 2025.
Pras tak menyebutkan pasti waktu penerbitan SKB. Ia menyebut dalam waktu satu hingga dua hari.
"Insyaallah dalam waktu satu-dua hari ini akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan," terang Pras.
Pemerintah resmi menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur tambahan nasional. Keputusan itu untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat merayakan kemerdekaan, baik itu perlombaan tradisional dan acara komunitas lainnya.
Baca: Cara Cek Status Pendaftaran Upacara 17 Agustus di Istana Negara |