SKB Libur 18 Agustus Disiapkan dan Diumumkan Segera

Mensesneg Prasetyo Hadi/Metro TV/Kautsar

SKB Libur 18 Agustus Disiapkan dan Diumumkan Segera

Kautsar Widya Prabowo • 5 August 2025 18:36

Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan dalam waktu dekat. Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait libur nasional 18 Agustus 2025 diterbitkan. Rapat koordinasi antar kementerian terkait telah digelar pada hari ini, 5 Agustus 2025.

"Insyaallah secepatnya, ya, hari ini. Tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait," ujar Pras sapaanya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Agustus 2025.

Pras tak menyebutkan pasti waktu penerbitan SKB. Ia menyebut dalam waktu satu hingga dua hari.

"Insyaallah dalam waktu satu-dua hari ini akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan," terang Pras.

Pemerintah resmi menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur tambahan nasional. Keputusan itu untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat merayakan kemerdekaan, baik itu perlombaan tradisional dan acara komunitas lainnya.
 

Baca: Cara Cek Status Pendaftaran Upacara 17 Agustus di Istana Negara

"Perayaan dan kemeriahan ini sepatutnya tidak hanya di tingkat nasional, tapi juga di daerah-daerah. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh masyarakat untuk ikut menyemarakkan kemerdekaan di lingkungannya masing-masing," kata Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dalam konferensi pers, di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Agustus 2025. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)