Suasana sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin, 11 Agustus 2025. Dokumentasi/ Metro TV
Bandar Lampung: Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Hery Lubis divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan dipecat dari kedinasan TNI Angkatan Darat, lantaran terbukti mengelola gelanggang judi sabung ayam dan permainan dadu guncang (koprok).
"Memidana terdakwa dengan pidana pokok 3 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa penahanan, serta pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI AD," kata Ketua Majelis Hakim Mayor Chk (K) Endah Wulandari, di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin, 11 Agustus 2025.
Sebelumnya Oditur Militer Mayor Chk (K) Lismawati menuntut Yun Hery 6 tahun penjara dan pemecatan, karena dinilai terlibat dalam peristiwa penggerebekan sabung ayam yang menewaskan Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib pada Senin, 17 Maret 2025 di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa bersama Kopda Bazarsah membuka gelanggang judi jelas melanggar hukum dan tidak memberi contoh baik kepada masyarakat. Perbuatan tersebut dinilai meresahkan, merusak citra TNI AD, serta berpotensi memicu konflik karena adanya taruhan dan persaingan.
"Terdakwa tidak layak dipertahankan menjadi prajurit. Jika tetap dipertahankan, dikhawatirkan akan menggoyahkan disiplin dan tata tertib kehidupan prajurit TNI. Harus dipidana berat agar menjadi efek jera," jelas Endah.
Majelis hakim juga memutuskan terdakwa tetap ditahan karena dinilai berpotensi melarikan diri, sesuai Pasal 190 ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.