Suasana sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin, 11 Agustus 2025. Dokumentasi/ Metro TV
Penembakan Sabung Ayam, Peltu Yun Hery Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Dipecat
Imam Setiawan • 11 August 2025 19:46
Bandar Lampung: Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Hery Lubis divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan dipecat dari kedinasan TNI Angkatan Darat, lantaran terbukti mengelola gelanggang judi sabung ayam dan permainan dadu guncang (koprok).
"Memidana terdakwa dengan pidana pokok 3 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa penahanan, serta pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI AD," kata Ketua Majelis Hakim Mayor Chk (K) Endah Wulandari, di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin, 11 Agustus 2025.
| Baca: Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Bawah Kolong Tol Pejagan
|
Majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa bersama Kopda Bazarsah membuka gelanggang judi jelas melanggar hukum dan tidak memberi contoh baik kepada masyarakat. Perbuatan tersebut dinilai meresahkan, merusak citra TNI AD, serta berpotensi memicu konflik karena adanya taruhan dan persaingan.
"Terdakwa tidak layak dipertahankan menjadi prajurit. Jika tetap dipertahankan, dikhawatirkan akan menggoyahkan disiplin dan tata tertib kehidupan prajurit TNI. Harus dipidana berat agar menjadi efek jera," jelas Endah.
Majelis hakim juga memutuskan terdakwa tetap ditahan karena dinilai berpotensi melarikan diri, sesuai Pasal 190 ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com