Menteri ATR/BPN: Integrasi NIB-NOP Tingkatkan PAD dan Transparansi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid di Kota Tangerang, Banten.

Menteri ATR/BPN: Integrasi NIB-NOP Tingkatkan PAD dan Transparansi

Hendrik Simorangkir • 30 April 2025 19:29

Tangerang: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid meluncurkan integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) di Kota Tangerang. Peluncuran itu menandakan Kota Tangerang menjadi yang pertama untuk mengintegrasikan layanan tersebut.

"Di Provinsi Banten ini, Kota Tangerang menjadi yang pertama mengintegrasikan NIB dan NOP. Dengan adanya integrasi seperti ini nanti akan transparan, termasuk kalau ada transaksi jual-beli juga semua akan transparan," ujarnya, Rabu, 30 April 2025.

Nusron menuturkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berhasil dalam membangun sistem digital yang mampu menyajikan informasi pertanahan secara real-time, akurat, dan lintas sektor. 

"Ini menandakan bahwa Pemkot Tangerang berkomitmen serius adanya transparansi," katanya.

Nusron menjelaskan, selain transparansi data, integrasi data tersebut juga akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, kata Nusron, dengan adanya integrasi tersebut akan terwujud satu kesatuan sistem.

"Jadi yang punya sertifikat tanah otomatis dia pegang nomor PBB. Jadi tercatat semua dan tidak bisa lari. Impactnya apa? Yang pertama tanah akan lebih terlindungi, dan PAD, BPHTB, PBB tentunya meningkat dan yang utama adalah semua lebih transparan," jelasnya.

Nusron juga menyerahkan sertifikat Hak Pakai kepada Pemkot Tangerang untuk 19 bidang tanah dengan total luas 8026 m2 dan juga sertifikat wakaf kepada lima masjid di Kota Tangerang.

Sementara, Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengatakan, Kementerian ATR/BPN sangat mendukung peluncuran integrasi data pertanahan dan perpajakan, serta penyerahan sertifikat tanah yang mencakup hak pakai, tanah wakaf, serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). 

"Terutama untuk PSU, legalitas aset ini sangat penting agar Pemkot Tangerang memiliki dasar hukum dalam pengelolaan fasilitas umum seperti jalan lingkungan, taman, drainase, dan ruang terbuka hijau. Begitu pula dengan sertifikasi tanah wakaf, yang merupakan bentuk kehadiran negara dalam perlindungan aset umat. Tanah wakaf memiliki nilai sosial dan spiritual yang tinggi, sehingga legalisasinya harus menjadi prioritas bersama," kata Sachrudin.

Sachrudin menambahkan, pihaknya akan terus melakukan percepatan proses tersebut melalui sinergitas yang sudah terjalin antara pihaknya dengan Kantor BPN Kota Tangerang.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Al Abrar)