Ilustrasi menggunakan sepeda listrik. MI/Usman Iskandar
Hendrik Simorangkir • 30 April 2025 12:47
Tangerang: Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melarang masyarakat menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Ini untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas pengguna jalan raya.
Berdasarkan peraturan peraturan penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Peraturan tersebut hanya mengatur penggunaan sepeda listrik, termasuk di mana saja sepeda listrik boleh digunakan. Seperti lajur khusus, kawasan tertentu, atau trotoar, tetapi tidak mengatur sanksi bagi pelanggaran.
"Larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Saat ini banyak sepeda listrik yang dipakai oleh anak di bawah umur digunakan hingga ke jalan raya, untuk itu antisipasi agar tidak terjadi kecelakaan," ujar Kanit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres Tangsel, Ipda Panji Setiawan, Rabu, 30 April 2025.
Baca: Mobil Listrik Tabrak Belasan Motor di Parkiran Tempat Hiburan Malam |