BPOM/Ilustrasi Medcom.id.
M Sholahadhin Azhar • 31 July 2025 14:48
Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengumumkan 16 merek kosmetik ilegal. Masyrakat diminta berhati-hati, karena kosmetik itu tak berizin.
"BPOM telah bertindak. Sejak 2 Februari 2024, BPOM telah membatalkan izin edar," demikian keterangan resmi BPOM, yang dikutip Kamis, 31 Juli 2025.
Salah satunya, produk skincare Glafidsya milik Reza Gladys. Produk itu tidak terdaftar di BPOM.
Melalui unggahan resmi BPOM dibeberkan adanya ketidaksesuaian nomor registrasi antara kemasan lama dan baru produk tersebut. Meskipun kandungan produknya sama.
Praktik ini menimbulkan dugaan manipulasi label. Sebab, tanpa melalui proses pengujian ulang sesuai standar. Terlebih, ditemukan jarum dalam kemasan produk, yang melanggar standar keamanan kosmetik.
Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, kosmetik yang menggunakan jarum atau microneedle, tidak termasuk kategori kosmetik. Produk itu mesti didaftarkan sebagai obat.
BPOM mengimbau masyarakat selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa). Hal itu mesti dilakukan sebelum membeli produk kecantikan.