Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna.
Hendrik Simorangkir • 14 November 2025 00:31
Tangerang: Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Khusus Tangerang meringkus lima warga negara asing asal Nigeria di Kawasan Perumahan Suvarna Sutera, Kabupaten Tangerang. Kelima WNA tersebut menjalankan bisnis ilegal tekstil dengan mengekspor barang dari Tanah Abang, Jakarta ke Nigeria.
"Kelima WNA ilegal yang ditangkap berinisial NC, KSN, AU, NWC, dan AAI. Mereka tidak lagi memiliki dokumen perjalanan yang sah ataupun masih berlaku dan juga izin tinggal juga tidak berlaku lagi," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, Kamis, 13 November 2025.
Sengky menuturkan kelima WNA tersebut berada di Indonesia sejak 2016. Mereka menjalankan bisnis tekstil ekspor dengan membeli pakaian dari Tanah Abang untuk dijual kembali ke Nigeria.
"Mereka melakukan jual beli pakaian di Tanah Abang dan mereka jual ke negaranya, mereka kirim lagi ke negaranya," kata Sengky.
Kelima warga Nigeria itu tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa atau izin tinggal yang sah. Mereka disangkakan dengan Pasal 119 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.