Kematian Bripda Ignatius Diduga Terkait Peredaran Senpi Ilegal

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Kematian Bripda Ignatius Diduga Terkait Peredaran Senpi Ilegal

Theofilus Ifan Sucipto • 30 July 2023 15:38

Jakarta: Kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius, Jajang, menduga kematian Ignatius terkait peredaran dan transaksi senjata api ilegal. Tersangka IG dan IMS yang melakukan bisnis gelap tersebut.

"Kami duga almarhum Ignatius tidak mau bekerjasama dengan para tersangka karena almarhum adalah anak yang dikenal oleh keluarga berperilaku jujur dan baik," ujar Jajang saat dihubungi, Minggu, 30 Juli 2023.

Ia juga mengungkapkan informasi lain terkait Bripda Ignatius. Berdasarkan laporan pihak keluargam Ignatius sering dipaksa menenggak minuman keras oleh seniornya.

"Seniornya itu sering memaksa almarhum minum-minuman keras dan sering cekokin minuman keras kepada almarhum," ujarnya.

Jajang mengatakan tersangka IG yang sering mencekoki Ignatius dengan alkohol. Padahal, Ignatius tidak suka dan tidak meminum minuman keras.

Bripda Ignatius tewas dengan luka tembak di Asrama Polisi (Aspol) atau Rusun Polri Jalan Akses Tol Cimanggis, Cikeas Udik, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pukul 01.40 WIB, Minggu, 23 Juli 2023. Kejadian berawal saat tersangka IMS bersama saksi AN dan saksi AY berkumpul di kamar saksi AN pukul 20.40 pada Sabtu, 22 Juli 2023.

"Saat berkumpul tersebut mereka bertiga mengonsumsi minuman keras dan tersangka IM menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi yaitu saksi AN dan AY dalam keadaan magazine tidak terpasang," Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.

Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan AY, tersangka IMS memasukkan senpi tersebut ke dalam tasnya berikut magazine. Kemudian, tidak lama Bripda Ignatius masuk dan Bripda IMS menunjukkan senjata api ilegal tersebut kepada Bripda Ignatius.

"Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senpi tersebut meletus dan mengenai leher korban IDF, terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri," beber Rio.

Akibat kejadian tersebut korban Ignatius meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. Korban telah dimakamkan.

Bripda IMS disangkakan Pasal 338 dan Pasal 359 KUH Pidana atau UU Darurat Nomor 12/1951. Sangkaan tersebut terkait dengan pembunuhan berencana dan kealpaan yang membuat orang lain mati. Sedangkan, Bripka IG dijerat Pasal 338 juncto Pasal 56 KUH Pidana dan Pasal 359 juncto Pasal 56 KUH Pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)