NEWSTICKER

Pengadilan Jepang Putuskan Larangan Pernikahan Sesama Jenis Inkonstitusional

Aktivitas di wilayah Shibuya, Tokyo, Jepang. (Kimimasa Mayama/EPA)

Pengadilan Jepang Putuskan Larangan Pernikahan Sesama Jenis Inkonstitusional

Willy Haryono • 31 May 2023 11:41

Nagoya: Pengadilan di Kota Nagoya, Jepang, memutuskan bahwa melarang pernikahan sesama jenis merupakan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang (inkonstitusional). Putusan pada hari Selasa tersebut pun disambut dengan sorak-sorai dari para aktivis dan pendukung yang mengibarkan bendera pelangi di luar pengadilan.

Diketahui, itu merupakan putusan kedua dari empat kasus yang menemukan larangan terhadap pernikahan sesama jenis merupakan inkonstitusional. Langkah ini pun dinilai dapat menambah tekanan bagi pemerintah untuk mengubah hukum di negara tersebut yang hanya mengizinkan pernikahan antara seorang pria dan wanita.

"Keputusan ini telah menyelamatkan kami dari luka putusan tahun lalu yang mengatakan tidak ada yang salah dengan larangan itu serta luka dari apa yang terus dikatakan pemerintah," kata pengacara utama Yoko Mizushima kepada wartawan dan pendukung di luar pengadilan, dikutip dari Channel News Asia, Rabu, 31 Mei 2023.

Hal yang disampaikan oleh Mizushima mengacu pada putusan di Tokyo tahun lalu yang menyatakan bahwa larangan itu tidak bertentangan dengan konstitusi. Putusan itu pun dinilai menguatkan larangan terhadap pernikahan sesama jenis.

Terlebih, Perdana Menteri Fumio Kishida dari Partai Demokrat Liberal (LDP) yang konservatif juga masih menentang hal tersebut. Padahal, jajak pendapat di Jepang menunjukkan sekitar 70 persen masyarakat mendukung pernikahan sesama jenis.

Sebelumnya, Kishida sempat memecat seorang ajudan pada bulan Februari lalu karena memicu kemarahan dengan mengatakan orang-orang akan melarikan diri dari Jepang jika pernikahan sesama jenis diizinkan. Namun, ia tetap tidak berkomitmen soal pernikahan sesama jenis dan mengatakan diskusi harus dilanjutkan “dengan hati-hati.”

Meskipun demikian, ada lebih dari 300 kota di Jepang yang mencakup sekitar 65 persen populasi mengizinkan pasangan sesama jenis untuk melakukan perjanjian kemitraan. Perjanjian itu muncul sebagai cara bagi pasangan sesama jenis untuk mendapatkan manfaat yang sama seperti jika mereka menikah.

Namun, hak itu pun terbatas dalam ruang lingkupnya. Pasangan sesama jenis tidak dapat mewarisi aset satu sama lain atau memiliki hak orang tua untuk anak masing-masing. Terlebih, kunjungan ke rumah sakit juga tidak dijamin.

Mizushima mengatakan bahwa perjanjian kemitraan semacam itu tidak sepenuhnya cukup. Namun, dia melihat itu sebagai tanda yang baik.

Jepang didesak untuk berubah

Jepang diketahui merupakan satu-satunya negara G7 yang tidak mengizinkan pernikahan sesama jenis. Sebelumnya, beberapa anggota parlemen di Jepang telah berjanji untuk mengesahkan undang-undang yang mempromosikan "pemahaman" orang-orang LGBT sebelum menjadi tuan rumah KTT G7 bulan ini.

Namun, oposisi dari kaum konservatif justru terus menundanya sehingga menyebabkan draf UU tersebut baru bisa diajukan ke parlemen sehari sebelum KTT dimulai. Rancangan awal tersebut diketahui mengubah aturan yang mengatur soal diskriminasi atas dasar orientasi seksual dan identitas gender di Jepang dari "tidak ditoleransi" menjadi "tidak boleh ada diskriminasi yang tidak adil.”

Di sisi lain, otoritas Jepang juga terus mendapatkan tekanan dari berbagai pihak untuk berubah, baik dari anggota G7 lainnya maupun dari lobi ekonomi. Pasalnya, keragaman yang lebih besar dinilai diperlukan untuk daya saing internasional. (Arfinna Erliencani)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Willy Haryono)