Luhut: Kebijakan Perdagangan Karbon Dipercepat

Menteri Koordinato Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Medcom.id

Luhut: Kebijakan Perdagangan Karbon Dipercepat

Annisa ayu artanti • 11 July 2023 09:56

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah segera menyelesaikan kebijakan perdagangan karbon untuk percepatan implementasinya.

"Untuk itu, Rancangan Permen LHK tentang Tata Laksana Perdagangan Karbon Luar Negeri agar segera dituntaskan paling lambat Agustus 2023, pengaturan tidak over regulated, sejalan dengan praktek internasional dan menguntungkan bagi Indonesia," katanya dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Update Carbon Pricing dikutip Selasa, 11 Juli 2023.

Luhut menyampaikan dalam pembuatan kebijakan perdagangan karbon hingga percepatan implementasinya itu harus menjangkau aturan perdagangan karbon hingga ke luar negara atau mancanegara.

Pengaturan perdagangan karbon luar negeri ini harus dibuat sederhana dan applicable, melalui mekanisme yang jelas, seperti terkait Otorisasi dengan Corresponding Adjustment/CA merujuk pada Paris Agreement, dan Otorisasi tanpa CA dengan kemudahan proses otorisasi yang didefinisikan.

"Perlu disiapkan strategi masa transisi, agar perdagangan karbon tetap bisa segera dimulai dan memenuhi standar internasional," ungkapnya.

Dia juga menjelaskan perdagangan karbon lintas sektor dalam negeri atau Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) harus menerapkan prinsip 1 harga dan 1 pasar.

Sejauh ini sudah diselesaikan Permen ESDM tata laksana Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sektor energi (ketenagalistrikan) dan Permen LHK NEK sektor kehutanan.

Luhut pun meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perindustrian untuk segera menyelesaikan pengaturan tata laksana NEK untuk sektor limbah, pertanian, industri (Industrial Processes and Product Use/ IPPU) dalam tahun 2023.

"Rumah Karbon yang sudah diinisiasi oleh KLHK dapat menjadi embrio dalam mengkoordinasikan perdagangan karbon lintas sektor. Selanjutnya dapat dikembangkan menjadi lembaga baru untuk mengkoordinasikan pelaksanaan perdagangan karbon lintas sektor sebelum masuk ke bursa karbon, dengan Komite Pengarah NEK sebagai Dewan Pengarah," jelasnya.

Di samping itu, Luhut menuturkan Pre-launching bursa karbon agar dilaksanakan pada akhir Juli dan launching pada September 2023. Sehingga perdagangan karbon dapat dilaksanakan secara bertahap dengan memastikan unit karbon yang berkualitas, dimulai dari emisi (Emission Trading System/ ETS) ketenagalistrikan dan sektor kehutanan.

"Perlu koordinasi yang ketat antara Otoritas Jasa Keuangan, KLHK dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," ucapnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)