ilustrasi medcom.id
Sidharta Arya Agung • 26 September 2023 18:09
Depok: Seorang wanita muda ditangkap Satuan Reskrim Polres Metro Depok usai membawa kabur seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun. Diduga, tersangka penculikan ini merupakan jaringan sindikat penculik anak.
Ayu Agustin, tersangka pelaku penculikan mengaku kesal dengan kekasihnya. Ia mengaku membawa kabur sang bocah hanya untuk menemani dirinya berjalan-jalan. Ayu mengaku, saat itu dirinya baru bertengkar dengan sang kekasih. Untuk meluapkan kekesalan itu, Ayu pun mencari teman untuk menemaninya jalan-jalan.
"Cuma ngajak jalan-jalan aja, ngga ngapa-ngapain. Mau dipulangin, bensin motor saya habis," kata tersangka Ayu.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku aksi membawa kabur korban atas dasar perintah dari sang pacar. Namun setelah aparat Kepolisian melakukan penyelidikan, ternyata keterangan tersangka tidak benar.
Terkait penangkapan tersangka penculikan ini, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, awalnya tersangka mengaku melakukan penculikan atas perintah sang pacar.
"Terkait kasus penculikan dengan tersangka yang sudah kami tetapkan, AA, 19 tahun. Untuk korban, AH, masih di bawah umur, 11 tahun. Barang bukti yang kami amankan, laksanakan penyitaan, adalah sepeda motor beat warna hitam nopol Z 2587 CI," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto, Selasa, 26 September 2023.
Kronologinya, tersangka berangkat dari rumah di Jagakarsa ke arah Limo dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian, di lapangan Tanah Merah, di daerah Cipayung, melihat anak-anak yang sedang bermain layang-layang. Kemudian dihampiri anak tersebut, menawarkan, mengajak ngobrol. korban lalu disuruh untuk naik ke sepeda motornya, keliling-keliling.
Di tengah jalan, tersangka mengaku kehabisan bensin. Tersangka meminta korban untuk minta-minta untuk mendapat uang. Sehingga uang tersebut bisa untuk beli bensin dan membeli nasi. Namun, karena korban tidak mau, menangis dan berteriak. lalu didatangi warga, kemudian dilaporkan, datang dari kepolisian mengamankan dan membawa ke Polres Depok.
Tersangka Ayu dikenakan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 330 KUHP dan atau pasal 76 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara.