Polda Metro Terapkan KUHP Baru Terhadap Penanganan Kasus Roy Suryo cs

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Foto: Dok. Antara.

Polda Metro Terapkan KUHP Baru Terhadap Penanganan Kasus Roy Suryo cs

Siti Yona Hukmana • 8 January 2026 17:23

Jakarta: Polda Metro Jaya telah menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang diresmikan pada 2 Januari 2026. Salah satunya diterapkan dalam penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) oleh Roy Suryo cs.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Budi menyebut tersangka klaster pertama akan dipanggil bulan ini dan mekanismenya menyesuaikan KUHP yang baru.

"Pemanggilan tersangka klaster 1 dan pemeriksaan ahli dan saksi yang diajukan oleh Roy cs, diagendakan di bulan Januari 2026 sekalian penyesuaian padanan penerapan KUHP baru," kata Budi saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Januari 2026.

Tersangka klaster pertama belum pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Mereka ialah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, advokat Kurnia Tri Rohyani, Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Mereka dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Ayat 6, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang ITE.

Baca Juga: 

Polda Metro Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka



Tersangka kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez

Sedangkan, tersangka klaster kedua ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. Mereka telah diperiksa dan mengajukan sejumlah saksi dan ahli meringankan.

Tersangka klaster kedua ini dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Setidaknya, ada tiga ahli yang diajukan Roy Cs. Mereka ialah Dr. Ing Ridho Rahmadi, seorang akademisi dan pakar kecerdasan buatan atau AI. Lalu, Profesor Dr. Ir. Tono saksono, mantan Guru Besar Universitas Muhammadiyah Prof Hamka (UHAMKA). Kemudian, Dr. Kandidat Wijayanto.

Budi mengaku telah menerima permintaan pemeriksaan forensik mandiri terhadap ijazah Presiden Ke-7 Joko Widodo, oleh Roy Suryo Cs. Namun, Polda Metro belum memberikan jawaban karena pengajuan itu masih dalam proses pembahasan penyidik.

"Ini sedang dalam pembahasan penyidik bersama pengawasan penyidik dan pengawasan lainnya dari internal Polri," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)