Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan 13 WNI Hendak Haji Ilegal

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana. (metrotvnews.com/Hendrik S)

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan 13 WNI Hendak Haji Ilegal

Hendrik Simorangkir • 21 April 2026 12:08

Tangerang: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 13 WNI yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji secara non prosedural. Mereka berangkat ke Tanah Suci dengan modus penggunaan visa kerja.

"Penggagalan 13 orang itu dilakukan pada 18-19 April 2026 di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, Selasa, 21 April 2026.

Galih menuturkan, dari hasil pengawasan, sebanyak delapan WNI diketahui akan berangkat menggunakan penerbangan tujuan Jeddah dengan modus penggunaan visa kerja. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan mengakui tujuan sebenarnya untuk melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi. 

"Selain itu, empat orang WNI lainnya juga mengaku hendak berhaji menggunakan visa kerja tanpa dilengkapi dokumen pendukung, sebagai pekerja. Sedangkan pada 19 April digagalkan keberangkatan satu orang WNI yang terdeteksi dalam sistem sebagai orang yang pernah melakukan upaya yang sama terkait indikasi keberangkatan haji nonprosedural," ujar Galih.

Dia menjelaskan penindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi permasalahan hukum dan risiko di negara tujuan.

"Arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, sangat jelas setiap jajaran harus hadir tidak hanya sebagai penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat. Kami tidak ingin WNI berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur dan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari," jelas Galih.


Ilustrasi Pexels

Menurut Galih, pengawasan yang dilakukan tidak hanya berbasis  dokumen, tetapi juga profiling, analisis sistem, serta koordinasi lintas bidang di internal Imigrasi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui sebagian calon penumpang menggunakan visa kerja tanpa memiliki dokumen pendukung yang sah sesuai mekanisme resmi untuk tujuan ibadah haji. 

"Sebagai tindak lanjut, kami telah melakukan koordinasi dengan bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, untuk kepentingan pendalaman lebih lanjut," ungkap Galih.

Galih mengimbau, masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran pemberangkatan haji nonprosedural yang menjanjikan kemudahan tanpa melalui jalur resmi. Selain melanggar ketentuan, praktik tersebut berpotensi merugikan jemaah baik secara finansial maupun keselamatan selama berada di luar negeri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)