Ilustrasi-Suasana sidang lanjutan perkara CLS terkait ijazah Jokowi di PN Solo. Metrotvnews.com/ Triawati
PN Solo Tolak Gugatan CLS Ijazah Jokowi
Triawati Prihatsari • 14 April 2026 18:26
Solo: Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak gugatan citizen lawsuit (CLS) ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sidang dengan agenda putusan perkara tersebut digelar Selasa, 14 April 2026 secara daring.
Majelis hakim PN Solo menyatakan tidak menerima gugatan yang diajukan dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Diketahui, Jokowi menjadi Tergugat I dalam gugatan tersebut. Selain itu ada tiga pihak lainnya yakni Rektor UGM Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Wening Udasmoro sebagai Tergugat III, serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Turut Tergugat.
Sesuai amar putusan perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh para tergugat, yakni tergugat I, II, III, serta turut tergugat. Pejabat Humas PN Solo Subagyo mengatakan, putusan majelis hakim dalam perkara tersebut telah diunggah ke sistem e-court dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
“Dalam amar putusan tersebut menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 537.000,” ungkap Subagyo, di Solo, Selasa, 14 April 2026.
.jpg)
Presiden ke 7 RI Joko Widodo. Metrotvnews.com/ Triawati
Menurut Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan substansi. Maka majelis hakim tidak lagi mempertimbangkan pokok perkara, termasuk dalil terkait ijazah.
“Dengan dikabulkannya eksepsi, pokok perkara tidak diperiksa,” tegas Irpan.
"Majelis hakim mempertimbangkan aspek formil dalam perkara ini, khususnya terkait penggunaan mekanisme CLS. Hakim merujuk pada SK KMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 yang membatasi CLS hanya untuk perkara yang berkaitan dengan kepentingan umum, seperti lingkungan hidup atau kepentingan negara. Putusan ini tidak menyentuh pokok perkara. Jadi tidak menyatakan ijazah itu asli,” beber Andhika.