Mekanisme Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp5 Juta, Bebas Paklaring!

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Mekanisme Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp5 Juta, Bebas Paklaring!

Richard Alkhalik • 21 April 2026 14:20

Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memangkas beberapa persyaratan untuk pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Melalui regulasi terbaru peserta yang memiliki nominal saldo di bawah lima juta kini juga dapat mencairkan dananya secara penuh tanpa perlu lagi melampirkan paklaring atau surat keterangan kerja.

Kebijakan tersebut merupakan angin segar bagi para peserta. Sebelumnya, ketiadaan paklaring kerap menjadi batu sandungan administratif yang menghambat pekerja untuk mengakses dana mereka. Saat ini proses pencairan dana dijamin jauh lebih ringkas, cepat, dan sepenuhnya dapat dilakukan secara mobile atau online.

Mengutip portal resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta kini difasilitasi untuk dapat melakukan klaim pencairan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau situs web Lapak Asik.

Sebelum memulai proses pengajuan, pastikan kamu telah menyiapkan sejumlah dokumen berikut ini:

Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

  • Kartu identitas peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli.
  • Buku rekening tabungan atas nama peserta (diperlukan untuk proses transfer dana).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Catatan: Khusus bagi peserta dengan saldo di atas Rp50 juta atau yang pernah melakukan klaim sebagian).

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Panduan Pencairan via Aplikasi JMO

Bagi kamu yang menginginkan proses instan melalui ponsel pintar, aplikasi JMO adalah instrumen yang paling direkomendasikan. Berikut tata caranya:
  1. Unduh dan buka aplikasi JMO, lalu lakukan login menggunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar.
  2. Pada halaman utama, pilih menu “Klaim JHT”.
  3. Sistem akan memverifikasi kelayakan kamu. Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman “Pengajuan Klaim JHT”, lalu klik “Selanjutnya”.
  4. Pilih alasan pengajuan pencairan pada menu “Sebab Klaim”.
  5. Layar akan menampilkan data diri. Lakukan pengecekan, jika akurat klik “Sudah”.
  6. Sistem akan meminta kamu melakukan verifikasi biometrik dengan swafoto (selfie) sesuai instruksi pada layar.
  7. Lengkapi data pelengkap seperti NPWP, nama bank, dan nomor rekening aktif.
  8. Rincian jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan akan muncul di layar. Lakukan konfirmasi akhir, dan pengajuan klaim kamu akan segera diproses oleh sistem.

Panduan Pencairan via Web Lapak Asik

Jika kamu lebih nyaman menggunakan browser komputer atau laptop, layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) dapat menjadi alternatif:
  1. Akses portal resmi di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Masukkan data awal berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Sistem akan melakukan verifikasi kelayakan klaim secara otomatis.
  4. Ikuti instruksi pada portal untuk melengkapi formulir data diri dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.
  5. Setelah pengajuan berhasil, peserta akan menerima notifikasi berisi jadwal wawancara daring dan informasi kantor cabang yang menangani.
  6. Siapkan dokumen asli kamu. Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan menghubungi via panggilan video (video call) pada jadwal yang telah ditentukan untuk proses verifikasi akhir.
  7. Setelah wawancara tuntas, saldo JHT akan langsung ditransfer ke rekening bank kamu.
Pastikan seluruh proses pengajuan klaim kamu hanya dilakukan secara mandiri melalui kanal dan aplikasi resmi milik BPJS Ketenagakerjaan demi menjaga keamanan data dan berbagai modus penipuan maupun praktik percaloan yang kerap memanfaatkan momentum pencairan dana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)