Antisipasi Praktik Pencurian, Polda Metro Imbau Warga Perkuat Siskamling

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian periode Januari-Juni 2026 di Jakarta, Selasa (30/6/2026). ANTARA/Ilham Kausar.

Antisipasi Praktik Pencurian, Polda Metro Imbau Warga Perkuat Siskamling

Achmad Zulfikar Fazli • 30 June 2026 18:41

Jakarta: Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat menghidupkan kembali ronda malam untuk meningkatkan sistem keamanan lingkungan (siskamling). Ronda malam penting guna mengantisipasi aksi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C.

"Dari hasil evaluasi kami, tindak pidana 3C umumnya terjadi pada malam hari hingga dini hari, yaitu antara rentang waktu pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB, saat aktivitas masyarakat berkurang dan pengawasan lingkungan menurun," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 30 Juni 2026.

Dia juga meminta warga mengunci rumah rapat-rapat saat ditinggalkan, melengkapi kendaraan bermotor dengan kunci ganda atau alat pengaman tambahan GPS, serta tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.

Danang mengimbau warga segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110 dan berkomitmen tidak melakukan main hakim sendiri terhadap pencuri.

"Keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum semata, namun merupakan tanggung jawab kita bersama. Jangan ragu melapor, dan percayakan seluruh proses hukum kepada kepolisian," ujar Danang.

Baca Juga: 

Buronan Curanmor Bermodus Kencan di Kalideres Diringkus Polisi

Polisi Ungkap Ribuan Kasus Pencurian

Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap 2.216 kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor pada semester I 2026 periode Januari-Juni. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 2.054 tersangka.

"Dari jumlah tersebut, terdiri atas 260 kasus pencurian dengan kekerasan, 2.460 kasus pencurian dengan pemberatan dan 1.716 kasus pencurian kendaraan bermotor," ungkap Danang.

Ilustrasi penangkapan. (Medcom.id)

Sejumlah kasus menonjol yang berhasil ditindak di antaranya aksi komplotan begal sadis menewaskan korban di Kota Bekasi serta sindikat curanmor bersenjata api di Kramat Jati, Jakarta Timur. Ada juga pencurian motor bermodus pura-pura menjadi pemulung di Bekasi.

Selain menangkap ribuan pelaku, petugas menyita aset kejahatan berupa uang tunai Rp2,07 miliar, emas seberat 866,98 gram, 1.825 motor, serta 22 mobil. Polisi juga menyita 14 pucuk senjata api tak berizin, 4 airsoft gun, dan 41 bilah senjata tajam.

(Achmad Zulfikar Fazli)