Ilustrasi (ANTARA/HO)
Dua Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah Kesulitan Biaya
Whisnu Mardiansyah • 8 July 2026 15:49
Lombok Tengah: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan dua santri yang menjadi korban pembakaran di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), masih menghadapi persoalan biaya untuk menjalani perawatan.
"Keluarga masih fokus pemulihan fisik korban, namun masih terkendala biaya. Info yang didapat ada hambatan penggunaan dana BPJS," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu, 8 Juli 2026.
KPAI pun mendesak Dinas Kesehatan setempat dan BPJS Kesehatan agar bersedia memberikan keringanan atau pembebasan biaya pemulihan bagi kedua korban yang menderita luka bakar serius.
"KPAI mendesak Dinas Kesehatan setempat dan BPJS agar memberikan bantuan pembebasan biaya perawatan untuk anak-anak korban kekerasan fisik, karena mereka harus mendapatkan pertolongan dan rehabilitasi medis sesegera mungkin, terutama dalam kasus ini, anak sampai dibakar dan menderita disabilitas permanen," kata Diyah.
Peristiwa pembakaran yang menimpa tiga santri terjadi pada Desember 2025 di Pondok Pesantren Rosyidatushaulatiyyah Al Ibrahimy, Kabupaten Lombok Tengah, NTB. Pelaku diduga merupakan seorang santri senior di lingkungan pesantren tersebut.
Akibat kejadian itu, satu santri meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka bakar parah hingga kini masih menjalani perawatan. Namun, proses pengobatan kedua korban terkendala masalah biaya, terutama terkait pemanfaatan dana BPJS.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Lombok Tengah dan Polda NTB. Hingga saat ini, belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.