Aljazair Siapkan Hukuman Mati bagi Pelaku Pembakaran Hutan

Petugas pemadam Aljazair memadamkan api dari kebakaran hutan. Foto: BBC

Aljazair Siapkan Hukuman Mati bagi Pelaku Pembakaran Hutan

Muhammad Reyhansyah • 31 August 2026 11:49

Aljir: Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune memerintahkan penerapan hukuman mati bagi pelaku yang sengaja membakar kawasan hutan setelah rangkaian kebakaran di sejumlah wilayah negara itu menewaskan 12 orang.

Perintah tersebut disampaikan Tebboune dalam rapat tingkat tinggi yang membahas penanganan dampak kebakaran, Minggu, 30 Agustus 2026, yang dihadiri sejumlah pejabat sipil dan militer senior.

Mengutip Anadolu, ia menginstruksikan Menteri Kehakiman mengajukan amendemen terhadap hukum pidana paling lambat 15 September. 

Amendemen itu akan mengatur hukuman mati bagi siapa pun yang terbukti sengaja membakar kawasan hutan.

Televisi pemerintah Aljazair melaporkan hukuman tersebut hanya dapat dilaksanakan setelah seluruh upaya banding dan jalur hukum lainnya telah ditempuh.

Hukuman mati masih tercantum dalam hukum pidana Aljazair untuk sejumlah tindak pidana. Namun, negara tersebut telah memberlakukan moratorium eksekusi secara de facto sejak 1993.

Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, pelaku pembakaran hutan secara sengaja dapat dijatuhi hukuman hingga 30 tahun penjara atau hukuman seumur hidup dalam kondisi tertentu.

(Fajar Nugraha)