Daftar Golongan PNS Tertinggi, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Didapat

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Daftar Golongan PNS Tertinggi, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Didapat

Eko Nordiansyah • 26 July 2026 19:29

Jakarta: Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu profesi yang banyak diidamkan. Meski begitu, ternyata PNS memiliki golongan yang disesuaikan dengan jabatan di masing-masing instansi.

Perbedaan golongan ini juga membuat perbedaan penerimaan gaji bagi PNS. Hingga saat ini, pemerintah masih menggunakan skema penggajian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Golongan PNS tertinggi

Golongan PNS tertinggi adalah sebagai berikut: 
Golongan IV (Pembina), yang terbagi lagi menjadi ruang IV/a hingga IV/e. Puncak dari seluruh tingkatan kepangkatan PNS ini adalah Pembina Utama (IV/e).

Rincian Golongan IV (Pembina):
  1. Golongan IV/a: Pembina.
  2. Golongan IV/b: Pembina Tingkat I.
  3. Golongan IV/c: Pembina Utama Muda.
  4. Golongan IV/d: Pembina Utama Madya.
  5. Golongan IV/e: Pembina Utama (Tertinggi).

Gaji pokok PNS golongan tertinggi

Untuk gaji pokok yang diperoleh PNS golongan ini, antara lain:

Golongan IV
  • IVA: Rp3.287.800–Rp5.399.900.
  • IVB: Rp3.426.900–Rp5.628.300.
  • IVC: Rp3.571.900–Rp5.866.400.
  • IVD: Rp3.723.000–Rp6.114.500.
  • IVE: Rp3.880.400–Rp6.373.200.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Tunjangan dan fasilitas ASN

Selain menerima gaji pokok, ASN juga memperoleh sejumlah tunjangan dan fasilitas untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagai pelayan publik.
 
Untuk ASN di instansi pusat, pembayaran tunjangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara ASN di pemerintah daerah memperoleh tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
 
Berikut sejumlah tunjangan dan fasilitas yang diterima ASN:
 
1. Tunjangan Keluarga: Tunjangan keluarga meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Besarannya disesuaikan dengan status pernikahan dan jumlah tanggungan yang tercatat dalam administrasi kepegawaian.
 
2. Tunjangan Jabatan: ASN yang menduduki jabatan tertentu berhak atas tunjangan jabatan, baik struktural, fungsional, maupun tunjangan umum.
 
3. Tunjangan Beras: Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk dukungan kebutuhan pangan bagi ASN dan keluarganya yang tercatat dalam daftar gaji.
 
4. Tunjangan Kinerja (Tukin) atau TPP: Di kementerian/lembaga, tunjangan ini dikenal sebagai Tunjangan Kinerja (Tukin) yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Di pemerintah daerah, skema serupa dikenal sebagai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan diatur melalui Peraturan Daerah.
 
5. Uang Makan: Fasilitas ini berlaku bagi ASN di instansi pusat, sementara di daerah bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
 
6. Fasilitas Kendaraan Dinas: Beberapa ASN, terutama yang memiliki tugas operasional tertentu, memperoleh fasilitas kendaraan dinas untuk menunjang mobilitas kerja. Jenisnya bervariasi, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga sarana transportasi khusus sesuai kebutuhan instansi.

(Eko Nordiansyah)