Penampakan kayu di lokasi bencana alam di Sumatra. Foto: Antara/Yusrizal.
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan mengizinkan pemanfaatan kayu hanyut yang menumpuk di wilayah terdampak banjir besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini diambil untuk mempercepat proses pemulihan pascabencana, dengan tetap memperhatikan aspek legalitas dan pengawasan lapangan.
Direktur Jenderal Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti, menyatakan pemanfaatan kayu hanyut diarahkan untuk membantu kebutuhan masyarakat, khususnya pembangunan sarana darurat.
“Pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pasca bencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak dapat dilaksanakan atas dasar asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan,” ujar Laksmi dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa, 9 Desember 2025.
Melalui kebijakan ini, material kayu yang sebelumnya berserakan dan menghambat mobilisasi kini dapat dipakai untuk memperbaiki rumah warga, jembatan darurat, fasilitas umum, hingga tanggul sementara.
Namun, pemanfaatan tersebut tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Laksmi menegaskan kayu yang terbawa banjir dikategorikan sebagai kayu temuan, dengan mekanisme penanganan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Setiap pendistribusian dan penggunaan kayu wajib melalui pencatatan dan pelaporan resmi.
Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan, termasuk praktik illegal logging yang berpotensi memanfaatkan situasi bencana.
Kementerian Kehutanan menegaskan penyaluran kayu hanyut dilakukan secara lintas-lembaga dan tidak boleh dilakukan secara mandiri.
“Penyaluran dilakukan secara terpadu bersama pemerintah daerah dan unsur aparat penegak hukum,” jelas Laksmi.
Selain membuka pemanfaatan kayu hanyut, pemerintah juga menghentikan sementara seluruh aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat dari kawasan hutan di tiga provinsi terdampak. Kebijakan ini diterapkan hingga adanya ketentuan lebih lanjut.
Penghentian sementara ini dimaksudkan untuk mencegah adanya penebangan liar berkedok bencana serta memastikan seluruh sumber kayu yang beredar jelas asal-usulnya.
Kementerian Kehutanan menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk menyeimbangkan kebutuhan kemanusiaan dengan perlindungan hutan. Pemanfaatan kayu hanyut dinilai dapat mempercepat proses rekonstruksi, terutama mengingat akses logistik ke beberapa wilayah terdampak masih terbatas.
Pemerintah memastikan distribusi kayu dilakukan secara transparan, terawasi, dan tepat sasaran sehingga benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat terdampak, bukan sebagai celah keuntungan pihak tertentu.