Ilustrasi, PNS/ASN. Foto: dok MI.
Hadapi Disrupsi dan AI, LAN Perbarui Aturan Uji Kompetensi ASN
Husen Miftahudin • 2 June 2026 20:51
Jakarta: Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Lembaga Administrasi Negara (PerLAN) Nomor 2 Tahun 2026 di tengah era disrupsi dan derasnya arus digitalisasi dan semakin meningkatkan tren penggunaan artificial intelligence (AI) yang membuat seluruh sisi kehidupan manusia lebih ringkas, cepat, dan mudah.
Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara Agus Sudrajat mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa lagi hanya berlindung di balik meja birokrasi. ASN dituntut untuk memiliki kemampuan komunikasi strategis, ketangkasan, dan kepemimpinan adaptif.
Menurut dia, profil dan image ASN yang harus mampu memenuhi persepsi publik secara positif melalui kerja nyata dan mampu berkontribusi melalui jabatan fungsional yang diembannya (utilitas). Hal tersebut disampaikan Agus, ASN dengan jabatan fungsional (jabfung) dalam hal ini Jabfung Pengembangan Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN.
"Kita hari ini hidup pada era yang sangat berubah cepat. Disrupsi teknologi, artificial intelligence, digital government, big data, perubahan perilaku masyarakat, hingga kompleksitas persoalan publik menuntut birokrasi bekerja dengan cara yang berbeda," kata Agus dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 2 Juni 2026.
Lebih lanjut, Agus menguraikan tolok ukur keberhasilan seorang pejabat fungsional harus bergeser dari sekadar menyelesaikan tumpukan tugas administratif menjadi penciptaan nilai yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Dengan tuntutan publik yang sedemikian rupa, tentunya output yang diharapkan tidak hanya berhenti di dokumen laporan atau sertifikat, yang dibutuhkan adalah outcome dan impact.
"Tidak cukup lagi hanya bekerja administratif, prosedural, dan rutinitas semata. ASN dituntut menjadi problem solver, policy influencer, learning enabler, dan juga strategic collaborative. Keberadaan pejabat fungsional seperti Analis Kebijakan, Widyaiswara, dan Analis Pengembangan Kompetensi menjadi semakin strategis di tengah pusaran perubahan ini," papar dia.
"Perubahan Peraturan LAN Nomor 2 Tahun 2026 ini hadir bukan sekadar sebagai aturan administratif, tetapi sebagai instrumen transformatif kualitas pejabat fungsional nasional. Ada pesan penting yang ingin ditegaskan melalui regulasi ini, yaitu bahwa kompetensi tidak bisa lagi hanya diasumsikan berdasarkan masa kerja, pangkat, atau pengalaman administratif semata," tambah Agus.
Hal tersebut tentunya sesuai kondisi dan tuntutan publik yang merupakan sinyal kuat kualitas kebijakan, inovasi pembelajaran, dan pengembangan SDM aparatur harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
| Baca juga: Investasi Digital Rp88 Triliun Batam, Mentrans: Harus Bermanfaat Bagi Rakyat |

(Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara Agus Sudrajat. Foto: Istimewa)
Pastikan kompetensi ASN selaras dengan tuntutan jabatan
Sementara Direktur Penguatan Kapasitas Jabatan Fungsional Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN Yogi Suwarno menyampaikan Peraturan LAN nomor 2 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut atau koreksi dari PerLAN Nomor 1 Tahun 2026 tentang uji kompetensi jabatan fungsional pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN.
Selain itu regulasi ini berfungsi memperbaiki beberapa ketentuan yang sebelumnya luput, guna memastikan kompetensi ASN benar-benar selaras dengan tuntutan jabatan yang diembannya. Langkah penguatan ini mencakup kewajiban kepemilikan sertifikat pelatihan fungsional, penilaian rekam jejak kinerja yang baik selama dua tahun terakhir, hingga keanggotaan aktif dalam organisasi profesi seperti Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia (APWI) atau Ikatan Analis Kebijakan Indonesia (IAPI), atau HIMPRO APKA.
Syarat-syarat ini bukan sekadar ceklis dokumen, melainkan jaminan bahwa para pemangku jabatan fungsional terus memperbarui literasi dan kapasitas diri mereka. "Pastikan formasinya ini ada. Setiap pengusulan uji kompetensi itu harus dipastikan formasinya sudah tersedia berdasarkan penetapan formasi dari Kementerian PANRB, bukan lagi sekadar penetapan kepala daerah," jelas dia.
Yogi menegaskan penyelenggaraan Uji Kompetensi ini membawa manfaat yang sangat besar bagi pembinaan karier Pejabat Fungsional itu sendiri, dimana terjadi kalibrasi dan validasi keahlian, perlindungan integritas profesi dengan mewajibkan pemangku Jabatan Fungsional (JF) ikut dalam organisasi profesi dan sertifikasi pelatihan, akselerasi karier yang transparan, serta peningkatan kepercayaan diri dengan lulus uji kompetensi sehingga terjadi trust dari publik dan instansi pada output kerja yang dihasilkan oleh para JF.