Kronologi Mahasiswa di DIY Rusak Bendera Merah Putih dan Palang Perlintasan KA

Perbaikan palang palang pintu perlintasan JPL 734 di daerah Kabupaten Sleman. Dokumentasi/Istimewa

Kronologi Mahasiswa di DIY Rusak Bendera Merah Putih dan Palang Perlintasan KA

Ahmad Mustaqim • 11 August 2026 20:32

Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan terduga pelaku perusakan bendera Merah Putih dan palang pintu perlintasan kereta api (KA) adalah sosok berinisial S, 24. Sosok berstatus mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta itu bakal dijerat pasal berlapis usai menjadi tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar (Kombes) Ihsan, mengatakan hasil penyelidikan kepolisian di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman menunjukkan kejadian awal, yakni dugaan perusakan bendera di Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Terduga pelaku mencabut tiang dan dilanjutkan merusak bendera sekitar pukul 17.10 WIB pada Minggu, 9 Agustus 2026.

"Jadi, ini timeline-nya berdasarkan hasil pengecekan CCTV, baik di Bantul maupun di perlintasan kereta api (di Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman)," kata Ihsan pada Selasa, 11 Agustus 2026.


Konferensi pers kasus dugaan perusakan bendera dan palang perlintasan KA. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Pergerakan S dari Kecamatan Kasihan berlanjut ke Kecamatan Gamping. Pada salah satu titik perlintasan sebidang itu, S melakukan perusakan palang pintu perlintasan KA sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari rangkaian itu, kepolisian mendapati ada jeda waktu sekitar 20 menit antara dua kejadian tersebut. Ihsan menyebut rekaman CCTV menjadi petunjuk utama dalam penelusuran dan penyelidikan.

Menurut dia, polisi mencocokkan ciri fisik terduga pelaku melalui rekaman video tersebut yang menunjukkan sosok yang sama. Ciri-ciri itu mencakup kendaraan yang digunakan maupun pakaiannya.

"Kesimpulan sementara ini didasarkan atas adanya kecocokan ciri-ciri fisik dari pelaku, kemudian juga pakaian dan kendaraan yang digunakan, serta timeline ataupun garis waktu pada saat dua kejadian tersebut terjadi," kata dia.

Dua kasus yang S lakukan membuatnya terancam pasal berlapis. Ihsan menyebut S bakal dijerat menggunakan Pasal 321 KUHP dan/atau Pasal 521 KUHP tentang tindak pidana melawan hukum merusak atau menghancurkan bangunan lalu lintas umum serta perusakan barang milik orang lain, dan Pasal 234 KUHP tentang tindak pidana perusakan terhadap bendera negara, dalam hal ini adalah bendera Merah Putih.

"Dua-duanya saat ini sudah dalam tahap penyidikan," ujarnya.

(Lukman Diah Sari)