Ilustrasi: Freepik
Cara Registrasi Kartu SIM dan eSIM Menurut Aturan Baru
Riza Aslam Khaeron • 27 January 2026 20:33
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat registrasi kartu SIM seluler, termasuk eSIM, sebagai langkah pencegahan penipuan digital sekaligus penguatan perlindungan data pribadi pengguna.
Kebijakan ini menegaskan bahwa setiap nomor harus terhubung pada identitas yang sah, sehingga penggunaan layanan seluler dapat ditelusuri kepada pemilik yang berhak.
Pengetatan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini mengubah registrasi dari sekadar prosedur administratif menjadi instrumen keamanan di ruang digital, dengan penerapan prinsip know your customer (KYC) dan pemanfaatan verifikasi biometrik, seperti pengenalan wajah bagi warga negara Indonesia.
Berikut panduan registrasi kartu SIM prabayar maupun pascabayar sesuai ketentuan terbaru:
Cara dan Ketentuan Daftar Kartu Prabayar Melalui Gerai
Berdasarkan Pasal 4, registrasi pelanggan prabayar dilakukan melalui dua jalur, yakni di gerai operator atau secara mandiri melalui perangkat telekomunikasi dan/atau teknologi informasi.Untuk WNI yang melakukan registrasi di gerai, pelanggan wajib membawa:
- Nomor Pelanggan,
- Kartu Tanda Penduduk (NIK), dan
- Data biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition).
Sementara itu, untuk pelanggan WNA, Pasal 6 mengatur bahwa pelanggan perlu membawa:
- Nomor Pelanggan, dan
- Dokumen identitas berupa paspor, KITAP, atau KITAS.
Apabila data yang diajukan terverifikasi dan pencatatan dilakukan, maka registrasi dinyatakan berhasil dan nomor diaktifkan.
Adapun untuk registrasi eSIM bagi WNI, identitas yang digunakan adalah Nomor Pelanggan dan NIK, disertai data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah. Dalam hal pelanggan belum berusia 17 tahun, belum menikah, belum memiliki KTP elektronik, dan belum merekam biometrik, maka identitas yang harus disiapkan meliputi:
- NIK calon pelanggan, dan
- NIK serta data biometrik kepala keluarga sesuai dengan yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Cara dan Ketentuan Registrasi Secara Mandiri
Menurut Pasal 7 ayat (2), registrasi mandiri dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi atau situs resmi operator. Berikut ini tahapan yang harus dilakukan oleh calon pelanggan:- Mengirimkan Nomor Pelanggan ke sistem registrasi operator.
- Menerima kode otorisasi berupa One-Time Password (OTP) atau metode pembuktian lain.
- Memasukkan kembali kode tersebut untuk mengonfirmasi kepemilikan nomor.
- Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Menjalani proses pencocokan biometrik wajah (face recognition).
Sementara itu, sesuai Pasal 8, jika proses registrasi tidak dapat dilakukan akibat gangguan sistem, baik pada sisi operator maupun instansi kependudukan, maka proses tersebut akan dilanjutkan setelah gangguan berhasil diatasi.
| Baca Juga: Komdigi Siapkan Registrasi SIM Seluler Biometrik Secara Bertahap |
Cara Registrasi Kartu Pascabayar
Pasal 10 mengatur bahwa registrasi pelanggan pascabayar wajib dilakukan di gerai operator dan sesuai dengan kontrak layanan antara pelanggan dan operator. Ketentuan mengenai registrasi prabayar juga diberlakukan secara mutatis mutandis terhadap registrasi pascabayar.Sebagai catatan penutup, peraturan ini juga menetapkan batas maksimum jumlah nomor prabayar yang dapat diregistrasi oleh satu identitas. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1), setiap identitas hanya boleh digunakan untuk registrasi maksimal tiga nomor prabayar di masing-masing operator.
Namun, Pasal 14 ayat (2) dan (3) memberi ruang pengecualian untuk kebutuhan khusus seperti perangkat M2M/IoT, kegiatan pengujian sistem, pendeteksian pelanggaran, maupun keperluan lembaga atau badan hukum tertentu. Dalam pengecualian tersebut, registrasi wajib dilakukan di gerai dan menggunakan identitas penanggung jawab yang sah.
Selain itu, ketentuan peralihan juga diatur secara eksplisit. Hingga enam bulan sejak peraturan ini diundangkan, operator masih diperbolehkan menerapkan registrasi mandiri menggunakan NIK dan Nomor KK tanpa pencocokan biometrik.
Selama masa transisi ini, nomor pelanggan yang telah teregistrasi sebelum diberlakukannya aturan tetap dianggap sah dan dapat digunakan sebagaimana biasa.