Ilustrasi Jemaah haji. (Dok: Humas PPIH Surabaya)
Jelang Kepulangan ke Tanah Air, Simak Ketentuan Barang Bawaan Jemaah Haji 2026
Putri Purnama Sari • 31 May 2026 18:10
Jakarta: Menjelang kepulangan jemaah haji Indonesia ke Tanah Air, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) mengingatkan pentingnya mematuhi ketentuan barang bawaan selama penerbangan. Aturan ini bertujuan untuk memperlancar proses pemeriksaan keamanan serta menghindari kendala saat keberangkatan dari Arab Saudi menuju Indonesia.
Melalui informasi resmi yang disampaikan Kemenhaj, jemaah diminta memastikan barang bawaan yang dibawa telah sesuai dengan ketentuan maskapai dan otoritas penerbangan Arab Saudi.
Ketentuan Barang Bawaan Jemaah Haji 2026
Kemenhaj menjelaskan bahwa maskapai Garuda Indonesia dan Saudia Airlines hanya akan mengangkut barang bawaan resmi jemaah haji, yaitu tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi yang telah disediakan sesuai standar maskapai.
Adapun setiap jemaah haji Indonesia berhak membawa:
- Tas paspor.
- Koper kabin dengan berat maksimal 7 kilogram.
- Koper bagasi dengan berat maksimal 32 kilogram.
Jemaah diimbau untuk tidak membawa barang di luar ketentuan yang telah ditetapkan guna menghindari kendala saat proses pemeriksaan dan keberangkatan.
Air Zamzam Dilarang Dimasukkan ke Dalam Koper
Salah satu aturan yang kembali ditegaskan adalah larangan memasukkan air zamzam ke dalam koper bagasi maupun koper kabin.
Kemenhaj menjelaskan bahwa setiap jemaah haji Indonesia akan mendapatkan 5 liter air zamzam yang akan dibagikan setelah tiba di Asrama Haji Debarkasi di Indonesia. Oleh karena itu, jemaah tidak perlu membawa sendiri air zamzam dari Arab Saudi.
Larangan tersebut juga mengacu pada aturan General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi yang menyatakan bahwa air zamzam tidak boleh dimasukkan ke dalam tas maupun koper selama penerbangan.
Koper Akan Diperiksa Menggunakan X-Ray
Untuk memastikan keamanan penerbangan, seluruh koper bagasi jemaah akan diperiksa menggunakan teknologi X-Ray Multiview.
Peralatan ini mampu mendeteksi berbagai barang yang dilarang masuk ke dalam bagasi, termasuk air zamzam. Apabila ditemukan barang yang tidak diperbolehkan, petugas akan mengeluarkannya dari koper sebelum bagasi dikirimkan.
Daftar Barang yang Dilarang Selama Penerbangan
Selain air zamzam, terdapat sejumlah barang lain yang tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin maupun bagasi pesawat.
1. Barang Mudah Terbakar atau Meledak
Barang seperti korek api, bahan bakar, petasan, kembang api, dan benda lain yang mudah terbakar atau meledak tidak diperbolehkan dibawa karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
2. Senjata Api dan Benda Tajam
Senjata api, amunisi, pisau, gunting, silet, cutter, serta benda tajam lainnya termasuk dalam daftar barang terlarang selama penerbangan.
3. Gas, Aerosol, dan Cairan Melebihi 100 Mililiter
Seluruh cairan, gel, aerosol, pasta, maupun krim dengan volume lebih dari 100 mililiter tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin pesawat.
4. Uang Tunai dalam Jumlah Besar
Jemaah yang membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta atau setara SAR 25.000 wajib melaporkannya kepada petugas Bea Cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
Jemaah Diminta Mematuhi Aturan
Kemenhaj mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia untuk mematuhi ketentuan barang bawaan yang berlaku demi kelancaran proses kepulangan ke Tanah Air.
Dengan memastikan koper dan barang bawaan sesuai aturan, proses pemeriksaan keamanan di bandara dapat berjalan lebih cepat sehingga perjalanan pulang menjadi lebih nyaman dan lancar.
Jemaah juga diharapkan selalu mengikuti arahan petugas haji serta memantau informasi resmi dari Kemenhaj terkait proses pemulangan jemaah haji 2026.