Yusril soal Kuntadi Jadi Jampidsus: Tugasnya Selesaikan Kasus Febrie

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra. Foto: Metro TV.

Yusril soal Kuntadi Jadi Jampidsus: Tugasnya Selesaikan Kasus Febrie

Gabriella Thesa Widiari • 22 July 2026 18:41

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra meyakini keputusan itu berdasarkan pertimbangan matang.

Presiden sudah mempertimbangkan dengan saksama bahwa beliau itu adalah orang yang tepat untuk mengemban jabatan sebagai Jampidsus, dan pasti mengetahui tugas pokok Jampidsus sekarang ini menyelesaikan kasus Pak Febrie, kata Yusril di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.
 


Dengan adanya penunjukan Jampidsus baru, dia berharap kinerja Kejagung semakin baik. Dia mengatakan semua pihak juga mengharapkan proses hukum ditegakkan dengan adil.

Kita harapkan Kejaksaan akan bekerja on the track sesuai dengan harapan kita semua supaya hukum ditegakkan dengan adil dan ada kepastian hukum, kata Yusril.

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kejagung. Salah satunya Kuntadi mengisi jabatan Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah.

Selain Kuntadi, sejumlah nama tercantum di dalam Keppres Nomor 87 tersebut. Di antaranya Nana Mulyana selaku Wakil Jaksa Agung. Kemudian Leonard Eben Ezer Simanjuntak, sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Kuntadi, selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. 

class=big_center
Kuntadi, Jampidsus baru pengganti Febrie Adriansyah. Foto: Metro TV.

Selanjutnya, Harli Siregar, sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung. Patris Yusrian Jaya, selaku Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pejabat Kejagung yang baru diangkat Presiden Prabowo Subianto dapat langsung bertugas tanpa melalui pelantikan.

Prasetyo mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung telah ditandatangani Kepala Negara. Sehingga, kegiatan seremonial tidak diperlukan.

(Gabriella Thesa Widiari)