CIO BPI Danantara Pandu Sjahrir. Foto: Metrotvnews.com/Duta Erlangga.
Danantara Buka Tahap II Proyek PSEL, Lebih dari 100 Investor Sudah Mendaftar
Ade Hapsari Lestarini • 11 May 2026 18:44
Jakarta: Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) menyebut lebih dari 100 investor telah mendaftar dalam pengembangan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) tahap kedua di berbagai daerah.
"Tahap kedua akan kita buka sebentar lagi. Sudah 100 lebih kok yang mendaftar," kata Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 11 Mei 2026.
Menurut dia, pengembangan proyek PSEL tidak sepenuhnya dibiayai Danantara, namun dari skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dari pemenang tender.
"Enggak (semua dibiayai Danantara), kan ada partner-nya juga, ada investor lain yang masuk," ujar dia.
Pandu mengatakan mitra yang terlibat akan dipilih berdasarkan teknologi terbaik untuk pengolahan sampah. Ia menjelaskan, total nilai pengembangan proyek PSEL yang tengah disiapkan pemerintah mencapai sekitar USD5 miliar atau sekitar Rp87 triliun.
Menurut Pandu, nilai tersebut mencakup total sekitar 33 proyek PSEL di berbagai daerah. "Total proyek itu USD5 miliar untuk semuanya," ucap Pandu.

Proyek waste to energy Danantara. Foto: dok Danantara.
Investasi setiap proyek sekitar Rp2,7 triliun
Ia mengatakan, setiap proyek diperkirakan memiliki nilai investasi sekitar USD150 juta atau sekitar Rp2,7 triliun.
Pandu menambahkan, PT Danantara Investment Management bersama anak perusahaan, PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), akan ikut berpartisipasi dalam seluruh proyek PSEL tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah bersama Danantara dan sejumlah pemerintah daerah telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam kesepakatan percepatan pembangunan PSEL di enam lokasi.
Enam lokasi tersebut meliputi Lampung Raya, Serang Raya, Medan Raya, Semarang Raya, Bogor Raya 2, dan Kabupaten Bekasi. Pemerintah menargetkan pembangunan PSEL di 25 lokasi yang mencakup 62 kabupaten/kota dengan kondisi sampah darurat atau timbunan sampah di atas 1.000 ton per hari.
Program tersebut dijalankan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.