Cara Menurunkan Desil DTSEN Lewat HP, Begini Langkahnya

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Cara Menurunkan Desil DTSEN Lewat HP, Begini Langkahnya

Riza Aslam Khaeron • 22 August 2026 14:24

Jakarta: Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu acuan pemerintah dalam melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat. Data tersebut mengelompokkan masyarakat ke dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari desil 1 hingga desil 10.

Posisi desil dapat diketahui masyarakat melalui pengecekan data yang tersedia secara resmi. Pengecekan ini penting untuk memastikan data sosial ekonomi yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Masyarakat juga dapat mengajukan pembaruan apabila merasa kondisi sosial ekonominya tidak sesuai dengan desil yang tercatat. Pengajuan dapat dilakukan melalui jalur online maupun offline dengan mengikuti tahapan yang telah ditentukan.

Lalu, bagaimana cara mengajukan penurunan desil DTSEN melalui HP dan secara langsung? Simak langkah-langkahnya berikut ini.
 

Cara Menurunkan Desil Online Lewat HP


Pembagian desil. Foto: dok Desakarangsari.gunungkidulkab.go.id

Pengajuan perubahan desil secara online dapat dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos. Masyarakat perlu menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan pembaruan melalui aplikasi.

Berikut langkah-langkah pengajuan perubahan desil secara online:
  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
  2. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar atau pilih opsi pendaftaran akun baru jika belum memiliki akun.
  3. Lengkapi data akun, seperti nomor Kartu Keluarga (KK), foto KTP, dan swafoto.
  4. Setelah akun dibuat, login kembali menggunakan username atau email dan kata sandi yang telah didaftarkan.
  5. Pada halaman utama, pilih menu “Profil”.
  6. Tekan tombol “Request Pembaruan Data” yang berada di bawah informasi desil.
  7. Pilih “Lanjutkan” pada notifikasi konfirmasi pembaruan, kemudian setujui pernyataan mengenai kebenaran data.
  8. Jawab seluruh pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.
  9. Setelah pengajuan dikirim, petugas pendamping sosial akan melakukan ground checking atau verifikasi langsung ke rumah.
Proses verifikasi tersebut dilakukan untuk mencocokkan data yang diajukan dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Oleh karena itu, masyarakat perlu memberikan informasi yang benar saat mengisi seluruh pertanyaan dalam aplikasi.
 

Cara Menurunkan Desil Secara Offline

Selain melalui aplikasi, pengajuan perubahan desil juga dapat dilakukan secara langsung melalui operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation). Berdasarkan keterangan pada laman resmi Desa Rensing Bat, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui kantor desa atau kelurahan setempat.

Sebelum datang, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan. Dokumen tersebut meliputi:
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi KTP.
  • Foto rumah tampak depan dan bagian dalam.
  • Surat keterangan layak/miskin.
  • Titik koordinat rumah.
Setelah dokumen disiapkan, masyarakat dapat datang ke kantor desa atau kelurahan dan menyampaikan maksud untuk mengajukan pembaruan data desil DTSEN. Berkas kemudian diserahkan kepada petugas untuk dimasukkan ke dalam sistem.

Tahap berikutnya adalah survei lapangan ke rumah pemohon. Jika kondisi di lapangan sesuai dengan data yang diajukan, hasil survei akan dibawa ke Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel).

Hasil dari Musdes atau Muskel kemudian diteruskan hingga ke Kementerian Sosial. Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara berkala untuk mengetahui apakah terdapat perubahan pada posisi desil.
   

Faktor yang Menentukan Desil DTSEN

Posisi desil dalam DTSEN tidak ditentukan berdasarkan satu faktor saja. Melansir patikab.bps.go.id, BPS menggunakan sejumlah variabel dalam proses pemutakhiran dan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Variabel yang digunakan mencakup beberapa aspek sosial dan ekonomi, yaitu:
  • Identitas kependudukan.
  • Pendidikan.
  • Ketenagakerjaan.
  • Kondisi dan kualitas tempat tinggal.
  • Akses sanitasi dan air minum.
  • Kesehatan dan disabilitas.
  • Kepemilikan aset.
  • Kepemilikan usaha.
(Angel Rinella)

(Riza Aslam Khaeron)