Saksi Arcandra Beberkan Soal Ketentuan Impor BBM

Ilustrasi BBM. Foto: Istimewa

Saksi Arcandra Beberkan Soal Ketentuan Impor BBM

Candra Yuri Nuralam • 24 January 2026 11:34

Jakarta: Eks Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, menjelaskan soal ketentuan impor bahan bakar minyak (BBM). Dia menegaskan pemerintah melalui Ditjen Migas mengontrol impor BBM di Indonesia.

”Umumnya tidak pernah, karena ada kontrol melalui rekomendasi impor dari Ditjen Migas,” kata Arcandra, Jakarta, dilansir pada Sabtu, 24 Januari 2026.

Hal tersebut disampaikan Arcandra saat menjadi saksi dengan terdakwa MKA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keterangan Arcanda berkaitan dengan beberapa pertanyaan terkait Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.
 


Arcandra juga menjawab pertanyaan jaksa soal efektivitas pemberlakuan Permen ESDM untuk impor kilang. Impor, kata dia, masih dibutuhkan karena kebutuhan kilang sebanyak 1 juta barel, sedangkan produksi 100 persen waktu itu baru 700 ribu sampai 750 ribu barel.

“Kita masih kurang 300 ribu lagi, (itu) yang impor. Jadi, walaupun Permen ini 100 persen seluruh produksi Indonesia dimasukan kilang perusahaan minyak negara, tetap kita masih butuh impor crude, 300 ribu," jelas Arcandra.

Saat ditanya jaksa soal perlunya Indonesia melakukan impor BBM, Arcandra menekankan impor tetap diperlukan untuk memenuhi kebutuhan.


Ilustrasi BBM. Foto: Istimewa

"Impor BBM kebutuhan 1,4 juta barrels per-day, kilang perusahaan minyak negara bisa memproduksikan sekitar 800 ribu. Artinya kita masih impor BBM 600 ribu barrels per day," kata dia.

Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42 Tahun 2018 adalah tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Permen tersebut mengatur minyak mentah yang dihasilkan dalam negeri harus ditawarkan kepada perusahaan minyak negara secara Business to Business (B2B) sebelum dahulu sebelum dijual kepada pihak lain.

Sementara itu, kuasa hukum eks Dirut PPN Riva Siahaan, Aldres Napitupulu, mengatakan, keterangan Arcandra menunjukkan impor bahan bakar minyak merupakan kebutuhan objektif negara. Jadi, bukan sekadar pilihan kebijakan korporasi.

Dia menegaskan sejak lama kapasitas produksi dalam negeri belum mampu mengejar kebutuhan konsumsi nasional. Dengan demikian, negara perlu impor BBM untuk menjaga keberlangsungan pasokan energi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)