Viral, Bangkai Seekor Kucing di Malang Ditemukan Ditancap Paku di Pohon

Polisi mendatangi TKP kucing dipaku di pohon di Kabupaten Malang/Dok. Polres Malang.

Viral, Bangkai Seekor Kucing di Malang Ditemukan Ditancap Paku di Pohon

Medcom • 21 June 2024 18:45

Malang: Seekor kucing tewas dengan cara dipaku di sebuah pohon di Perumahan Puncak Permata Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Peristiwa ini sempat terekam dalam sebuah video dan diunggah di media sosial hingga viral.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif terkait kasus tersebut. Tim Satreskrim Polsek Dau telah diterjunkan ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi.

"Tim sudah turun ke lokasi meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti," kata Dicka, Jumat 21 Juni 2024.

Dicka menjelaskan, insiden tersebut bermula saat seorang warga AA, 38, asal Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, menemukan seekor kucing berwarna putih di halaman depan rumahnya pada Selasa, 18 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat ditemukan, kondisi kucing sudah tidak bernyawa dan terdapat sejumlah luka.
 

Baca: Viral, Bocah di Makassar Buat Konten Bergaya Erotis

Lebih miris lagi, kaki kucing tersebut tertancap paku di pohon halaman rumahnya. Saksi menduga ada seseorang yang sengaja melakukan penyiksaan terhadap kucing tersebut. AA kemudian segera menguburkan kucing tersebut. Namun demikian, ia mengunggah foto kondisi kucing ke media sosial yang kemudian menjadi viral dan menarik perhatian publik.

Dicka menerangkan kucing tersebut bukan milik AA meskipun lokasi kejadian berada dekat dengan rumahnya. Polisi juga telah berkoordinasi dengan ketua RT serta penjaga lingkungan setempat untuk memperdalam informasi yang relevan. 

Polisi juga tengah menyisir rekaman kamera CCTV di sekitar perumahan tersebut untuk membantu penyelidikan. Dicka menegaskan, pihaknya akan terus berupaya mengungkap kasus ini dan memburu pelaku penganiayaan tersebut.

"Jika terbukti melakukan penganiayaan terhadap hewan, pelaku dapat dijerat dengan pasal 302 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan terhadap hewan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan," tegas Ipda Dicka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)