Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun. Medcom.id/ Rhobi Shani.
KPU Jepara Haruskan Pantarlih Punya Gawai yang Mendukung
Rhobi Shani • 21 June 2024 11:54
Jepara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengharuskan Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) memiliki gawai yang mendukung proses pencocokan dan penelitian (coklit) data lemilih. Pantarlih harus bisa mengoperasikan aplikasi E-Coklit untuk mengunggah data pemilih.
Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, mengatakan gawai yang mesti dimiliki Pantarlih harus mendukung unggah data pemilih.
"Bagaimana tidak, karena coklit nanti menggunakan perangkat hp android spesifikasi menengah dan harus mendownload aplikasi dan mengupload data," kata Muhammadun di Jepara, Jumat, 21 Juni 2024.
| Baca: NasDem Beri 4 Rekomendasi Bacakada Papua Tengah
|
"Pantarlih akan mencoklit pemilih dari wilayah TPS itu sehingga kalau kami punya Pantarlih dari wilayah domisilinya kecil lagi wilayah TPS, RT sendiri memungkinkan dia mengenali rumah yg dia coklit," jelas Madun.
Sebagai informasi KPU akan merekrut sebanyak 3.413 pantarlih di Kabupaten Jepara. Mereka akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pilkada pada 24 Juni-25 Juli 2024 di wilayah TPS masing-masing. Ada 1.740 TPS di Jepara pada pilkada nanti.