Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun. Medcom.id/ Rhobi Shani.
Rhobi Shani • 21 June 2024 11:54
Jepara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengharuskan Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) memiliki gawai yang mendukung proses pencocokan dan penelitian (coklit) data lemilih. Pantarlih harus bisa mengoperasikan aplikasi E-Coklit untuk mengunggah data pemilih.
Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, mengatakan gawai yang mesti dimiliki Pantarlih harus mendukung unggah data pemilih.
"Bagaimana tidak, karena coklit nanti menggunakan perangkat hp android spesifikasi menengah dan harus mendownload aplikasi dan mengupload data," kata Muhammadun di Jepara, Jumat, 21 Juni 2024.
Baca: NasDem Beri 4 Rekomendasi Bacakada Papua Tengah
|