Kewajiban Sertifikasi Halal Resmi Diberlakukan, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

Kepala BPJPH Haikal Hassan. MI/Devi Harahap.

Kewajiban Sertifikasi Halal Resmi Diberlakukan, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

Devi Harahap • 24 October 2024 12:06

Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024. Pemberlakuan ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kepala BPJPH Haikal Hasan mengungkapkan telah menyiapkan 1.032 personel pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan. Salah satunya, telah lulus Pelatihan Pengawas JPH. 

"Sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH," kata Haikal Hasan dalam  konferensi pers di Kantor BPJPH, Kamis, 24 Oktober 2024. 

Adapun keterlibatan kementerian terkait, lembaga terkait, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH.

Hal ini sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
 

Baca juga: Keputusan Prabowo Tunjuk Babe Haikal Pimpin BPJPH Dinilai Tepat

Ia menjelaskan Pengawas JPH ditugaskan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya. Bersamaan dengan pendataan itu, pengawas juga memberikan imbauan kepada pelaku usaha untuk segera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal. 

Hasil pengawasan akan menjadi dasar BPJPH melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. Slanjutnya, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi. 

"Awas lu ye para pelaku usaha segera daftarkan produknya yang belum bersertifikat halal, kalo kagak gue sanksi", ujar Babeh Haikal, panggilan kondang Haikal Hasan.

Ia menegaskan sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal hanya ada dua. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran. Termasuk, penutupan usaha bagi produk yang disajikan secara langsung seperti restoran, dapur hotel, rumah makan, dan kafe untuk skala usaha menengah dan besar.

BPJPH telah melaksanakan sosialisasi, edukasi, literasi dan publikasi jaminan produk halal kepada seluruh stakeholder. Khususnya, pelaku usaha dengan produk berupa makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan tentang kewajiban sertifikasi halal penahapan pertama yang dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024. 

Salah satunya, Kampanye Mandatori Halal secara masif pada Maret 2023 serentak di 1.012 titik lokasi di 34 Provinsi. Lewat kegiatan tersebut, BPJPH mendapatkan Rekor MURI. 

Pada 2024 juga dilaksanakan kampanye melalui kegiatan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 kepada pelaku usaha. Kegiatan diwujudkan dengan layanan pendaftaran sertifikasi halal on the spot dan layanan konsultasi di tempat-tempat strategis. 

Di antaranya dipusat-pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan tempat umum lain yang menjadi konsentrasi pelaku usaha dan masyarakat umum. Termasuk, pendaftaran sertifikasi halal on the spot bagi pelaku usaha yang berada di 3 ribu desa. Sosialisasi juga dilaksanakan kepada pelaku usaha jasa penyembelihan.

Haikal mengimbau agar pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal segera mendaftarkan sertifikasi halal produknya. Terlebih, saat ini sertifikasi halal dapat dilaksanakan dengan mudah secara online melalui aplikasi SIHALAL.

Haikal Hasan menjelaskan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan JPH. Peran serta masyarakat dimaksud berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH. Ada fitur pengaduan atau pelaporan melalui website resmi BPJPH.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)