Kemenperin Sebut Utilisasi Sritex Masih Baik di Tengah Lesunya Industri

Dirjen IKMA Kemenperin Reni Yanita. Foto: dok Biro Humas Kemenperin.

Kemenperin Sebut Utilisasi Sritex Masih Baik di Tengah Lesunya Industri

Naufal Zuhdi • 28 October 2024 16:23

Jakarta: Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita mengungkapkan di tengah lesunya industri tekstil, utilisasi Sritex masih berada di angka yang cukup baik.

"Di tengah lesu seperti ini juga Sritex tetap melaksanakan operasinya dan saat ini disampaikan utilisasinya 65 persen. Membaik dibandingkan dulu-dulu katanya hampir 40 persen karena kondisi covid-19 kemudian juga perang juga," kata Reni saat ditemui di Kantor Kemenperin, Senin, 28 Oktober 2024.

Diketahui, beberapa waktu lalu Sritex beserta dengan tiga anak usahanya, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.


(Ilustrasi industri tekstil dan produk tekstil - - Foto: dok Kemenperin)

Oleh karenanya, pemerintah dalam hal ini Kemenperin akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa melindungi Sritex. Pasalnya, apabila Sritex berakhir dengan gulung tikar, akan banyak tenaga kerja yang terkena pemutusan hak kerja (PHK).

"Dengan utilisasi seperti itu kan juga pemerintah juga wajib untuk kalau bahasanya ya take over atau bahasanya menyelamatkan. Intinya sih ke usaha itu, supaya jangan terjadi dengan kasus seperti ini justru kita kehilangan perusahaan yang memberikan lapangan pekerjaan hampir 5.000 loh tenaga kerjanya," beber Reni.
 

Baca juga: Sritex Akui Siapkan Strategi Demi Selamatkan Industri
 

Selamatkan industri tekstil


Merespons hal tersebut, Kemenperin pun pada hari ini menggelar diskusi dengan pihak Sritex untuk menyelamatkan industri dari kondisi pailit sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Sebenarnya sih pertemuannya Pak Menteri ingin lebih tahu detail. Harusnya sih pernyataan ini disampaikan Pak Menteri ya, tapi kan ini cuma menunjukkan Pak Menteri menjalankan salah satu perintah dari Pak Presiden," beber dia.

Lebih lanjut, Reni menegaskan walaupun sudah dinyatakan pailit, Sritex tetap menjalankan operasional perusahaan seperti biasa. Reni juga menyebut walaupun dalam kondisi pailit, tidak ada pemutusan hak kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan kepada para karyawan-karyawannya.

"PHK-nya enggak, enggak ada kan. Kan sedang ongoing ini, sedang terus beroperasi. Beda dengan kondisi pailit perusahaan yang memang sudah enggak beroperasi kan beda. Kalau ini kan sedang beroperasi artinya kan ada kontrak-kontrak tertentu dong yang harus dia penuhi," terang dia.

"Nah ini juga dalam upaya juga pemerintah memberikan kepastian terhadap pihak ketiga kalau memang dia berkontrak dengan Sritex supaya juga tetap aman karena ini pemerintah turun tangan," ungkap Reni menambahkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)