BRI Tunggu Penerbitan Perpres Pemutihan Utang 6 Juta Petani hingga UMKM

Ilustrasi utang. Foto: Freepik.

BRI Tunggu Penerbitan Perpres Pemutihan Utang 6 Juta Petani hingga UMKM

Insi Nantika Jelita • 28 October 2024 13:51

Jakarta: Direktur Bisnis Mikro PT Bank BRI (Persero) Tbk (BRI) Supari mengaku tengah menunggu penerbitan peraturan presiden (perpres) tentang pemutihan utang kepada nelayan, petani dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Rencana tersebut pertama kali disampaikan oleh adik kandung Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo yang juga merupakan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Prabowo bakal menghapus hak tagih bank atas utang kepada enam juta petani, nelayan, hingga pelaku usaha kecil. 

"Saat ini BRI mengetahui hal tersebut dari pemberitaan di media massa, dan terkait hal tersebut BRI akan menunggu diterbitkannya peraturan presiden soal pemutihan utang atau hapus tagih pelaku usaha," ungkap Supari kepada Media Indonesia, Senin, 28 Oktober 2024.


(Ilustrasi produk-produk UMKM. Foto: Istimewa)

Di tengah tantangan berupa daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih dan kenaikan harga barang input, Supari menegaskan sinergi yang baik antara BRI dengan pemerintah pusat diyakini dapat mendorong kemajuan UMKM, terutama dalam memperbaiki penyaluran kredit bank. 

"BRI optimistis dengan adanya sinergi antara pemerintah dan sektor keuangan akan terus mendorong kemajuan UMKM Indonesia, serta mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan," ucap dia.
 

Baca juga: BRI Perkuat Sinergi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk Peningkatan Layanan Perbankan
 

Penglolaan kredit bermasalah perbankan


Namun demikian, Supari menekankan dalam industri pembiayaan terkait pengelolaan kredit bermasalah, terdapat perbedaan antara hapus buku dan hapus tagih.

Hapus buku, katanya, dimaknai sebagai penghapusan pencatatan pinjaman dari neraca dengan kriteria tertentu sesuai dengan kebijakan internal bank, seperti kategori macet, sudah dicadangkan 100 persen, dan sebagainya. Hapus buku pun tidak menghilangkan kewajiban debitur membayar pinjaman, sehingga penagihan tetap dilakukan.

Sementara, pengertian hapus tagih yaitu penghapusan kewajiban debitur atas kredit yang sudah dihapus buku, sehingga pinjaman tidak ditagih kembali. Kebijakan hapus tagih dilakukan pada kondisi dan persyaratan tertentu, misalnya nasabah yang terkena bencana alam nasional, seperti kejadian peristiwa tsunami Aceh di 2004. Kebijakan hapus tagih juga telah diputus dalam rapat umum pemegang saham suatu perbankan.

Supari melanjutkan kebijakan hapus tagih telah tertuang pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Namun, dalam implementasinya diperlukan peraturan pelaksanaan yang antara lain untuk menentukan kriteria nasabah yang bisa dihapus tagih. 

"Kami yakin kebijakan maupun peraturan pelaksanaan yang akan diterbitkan telah mempertimbangkan kepentingan pihak-pihak terkait," papar Supari.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)