Bapak Kos Pemakan Kucing di Semarang Ditetapkan sebagai Tersangka

Rumah Nuryanto, bapak kos di Semarang yang mengonsumsi kucing. (MGN/Feri Nugroho)

Bapak Kos Pemakan Kucing di Semarang Ditetapkan sebagai Tersangka

Media Indonesia • 8 August 2024 18:02

Semarang: Buntuk kasus mengonsumsi daging kucing, Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang menetapkan Nuryanto (63), pemilik rumah kos di Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah, sebagai tersangka.

"Tersangka disangkakan Pasal 91B ayat (1) Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 302 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan atau denda maksimal Rp200 juta," kata Kepala Unit Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Johan Widodo, Kamis, 8 Agustus 2024.

Karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, lanjut Johan Widodo, maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan hanya diminta wajib lapor, meskipun sebelumnya sempat diamankan selama 1x24 jam untuk dimintai keterangan terkait tindakannya mengonsumsi daging kucing dengan dalih mengobati diabetes yang telah 8 tahun dideritanya.

Selain menetapkan sebagai tersangka terhadap Nuryanto, ungkap Johan Widodo, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni celurit, sisa tulang belulang kucing, talenan, piring dan sendok, botol berisi kecap hingga sebuah penanak nasi yang dipergunakan tersangka untuk merebus kucing sebelum dikonsumsi.

Selain itu kepolisian juga mendatangkan tim medis, demikian Johan Widodo, untuk memeriksa kesehatan tersangka dan rumahnya. Berdasarkan pemeriksaan tersebut benar bahwa yang bersangkutan mengalami gula darah cukup tinggi.
 

Baca juga: Warga Semarang Pemakan Daging Kucing Dalih Redakan Diabetes

Pengakuan Nuryanto, ia mendapat ide mengonsumsi daging kucing tersebut dari saudaranya yang menyebutkan bahwa daging kucing rendah kalori hingga cocok untuk penderita diabetes, bahkan hal itu sudah dilakukan sejak lama setelah berobat ke dokter tidak kunjung sembuh.

"Terakhir mengkonsumsi daging kucing Senin (5 Agustus) lalu," imbuhnya.

Nekat mengonsumsi daging kucing, ungkap Nuryanto, karena penghasilan rendah yakni dari hasil menyewakan 5 kamar kos sangat kecil, yakni satu kamar Rp150 ribu per kamar per bulan, untuk membeli daging sapi atau ayam tidak memiliki uang, sedangkan kucing banyak ditemui berkeliaran di sekitar tempat tinggalnya.

Sementara itu Pencinta kucing dari Cat Meong Semarang Martono mengatakan kasus itu perlu diusut tuntas menurut hukum yang berlaku dan polisi dapat menjerat pelaku dengan pasal 302 KUHP terkait kekerasan terhadap hewan.

"Daging kucing bukan untuk dikonsumsi apalagi dengan dalih untuk pengobatan diabetes yang tidak ada kajiannya secara medis," tambahnya.

Perilaku kasus orang makan daging kucing bukan pertama kali terjadi di Jawa Tengah, ujar Martono, tetapi tidak menyangka hal ini terjadi di Kota Semarang, karena selama ini kasus kekerasan berkaitan dengan kucing selama ini berupa pemukulan, penembakan kucing dan diracun, tetapi tidak sampai mengonsumsi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)