Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik. (Lampost.co)
Media Indonesia • 19 March 2024 14:02
Bandar Lampung: Kepolisian Daerah Lampung menungkap kasus surat izin mengemudi (SIM) palsu di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, pada Senin, 18 Maret 2024.
Para pelaku yang berhasil diringkus adalah FP (27), DP (30), MA (26), dan AA (23). Mereka ditangkap pada Jumat, 1 Maret 2024, di kediaman masing-masing di Bandar Lampung.
"Dengan berhasilnya penangkapan pelaku pembuat SIM palsu di wilayah kami, ini merupakan bukti komitmen Polda Lampung dalam memberantas kejahatan di bidang administrasi kependudukan," ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik, di Lampung Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.
Umi menjelaskan modus yang digunakan para pelaku dengan cara mempromosikan pembuatan SIM palsu melalui media sosial Facebook. SIM palsu yang berhasil dicetak oleh pelaku di hargai Rp450 ribu untuk setiap pembuatan satu SIM.
Baca juga: Diduga Palsukan Kepemilikan Mobil, Seorang WNI Ditangkap di Jepang |