Polda Lampung Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik. (Lampost.co)

Polda Lampung Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM

Media Indonesia • 19 March 2024 14:02

Bandar Lampung: Kepolisian Daerah Lampung menungkap kasus surat izin mengemudi (SIM) palsu di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.

Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, pada Senin, 18 Maret 2024.

Para pelaku yang berhasil diringkus adalah FP (27), DP (30), MA (26), dan AA (23). Mereka ditangkap pada Jumat, 1 Maret 2024, di kediaman masing-masing di Bandar Lampung.

"Dengan berhasilnya penangkapan pelaku pembuat SIM palsu di wilayah kami, ini merupakan bukti komitmen Polda Lampung dalam memberantas kejahatan di bidang administrasi kependudukan," ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik, di Lampung Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.

Umi menjelaskan modus yang digunakan para pelaku dengan cara mempromosikan pembuatan SIM palsu melalui media sosial Facebook. SIM palsu yang berhasil dicetak oleh pelaku di hargai Rp450 ribu untuk setiap pembuatan satu SIM.
 

Baca juga: Diduga Palsukan Kepemilikan Mobil, Seorang WNI Ditangkap di Jepang

Bahkan diakui oleh pelaku SIM palsu yang berhasil mereka cetak kemiripannya mencapai 90%. Hal yang membedakan, yaitu pada bagian hologramnya.

Umi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya praktik pembuatan SIM palsu atau kegiatan kriminal lainnya.

"Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak terlibat dalam praktik-praktik ilegal seperti ini. Pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan semacam ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama," tegasnya.

Ia menambahkan, kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat sangat diharapkan dalam upaya pemberantasan kejahatan.

Para pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandarlampung dan dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)