ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 10 October 2024 14:14
Bandung: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung menemukan satu kasus dugaan pelanggaran pidana selama masa kampanye yang sudah berlangsung hampir dua pekan. Kasus dugaan pelanggaran kampanye terjadi di tempat pendidikan dan tempat ibadah.
“Kini sedang ditangani terkait temuan dugaan pelanggaran pidana yang berhubungan dengan kampanye di tempat pendidikan dan tempat ibadah. Selain itu Bawaslu juga tengah melakukan kajian adanya kasus dugaan pelanggaran yang lain,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Bandung Dimas A Iskandar, Kamis, 10 Oktober 2024.
Selain itu kata Dimas, pihaknya juga masih melakukan kajian terkait dugaan pelanggaran lain, berupa adanya kegiatan yang menggunakan fasilitas pemerintah selama tahapan masa kampanye Pilkada Serentak 2024 ini. Kegiatan kampanye di tempat pendidikan, tempat ibadah dan fasilitas pemerintah tersebut, memang dilarang sesuai Pasal 70 Undang-Undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Tapi yang kami proses hanya satu, cuma sebelumnya ada beberapa yang kita cegah untuk tidak melakukan kegiatan di tempat yang dilarang. Dan tidak kampanye menggunakan fasilitas pemerintah dan membagikan hal yang dilarang,” jelas Dimas.
Baca: Aher Rancang Strategi Jitu Menangkan Pasangan ASIH di Jabar |