Abdurahman atau biasa disapa Mbah Oman, warga Lampung Utara, akhirnya menerima uang ganti rugi karena menjadi korban salah tangkap. Dok Polres
8 January 2024 19:04
Kotabumi: Abdurahman atau biasa disapa Mbah Oman, warga Lampung Utara, Provinsi Lampung, akhirnya menerima uang ganti rugi karena menjadi korban salah tangkap Polres Lampung Utara pada 2017.
Pria paruh baya itu divonis tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Kotabumi pada 4 Juni 2018. Majelis Hakim memerintahkan Pemerintah, Kapolri dan Jaksa Agung untuk membayar ganti kerugian Rp222 juta. Ganti rugi itu sesuai petikan Nomor: 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu tanggal 17 Juni 2019.
Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna, menjelaskan pihaknya melaksanakan putusan pengadilan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum.
"Kepastian hukum itu bukan hanya kepada masyarakat, tetapi juga penegak hukum. Kami konsisten dan berkomitmen dalam menegakkan rasa keadilan hingga ke seluruh masyarakat," kata Teddy, Senin, 8 Januari 2024.
Mbah Oman mengaku menunggu kepastian hukum atas putusan pengadilan hampir enam tahun dan akhirnya terwujud pada tahun ini.
“Sejak awal mengawal kasus ini. Alhamdulliah terwujud juga rasa keadilan dari putusan itu," kata Mbah Oman.
Mbah Oman sebelumnya diputus tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, pada 4 Juni 2018. Putusan itu keluar berselang setahun setelah Mbah Oman ditangkap, disiksa, hingga ditembak kakinya atas tuduhan perampokan.
Mbah Oman dituduh melakukan perampokan di Kotabumi, Lampung Utara. Dia pun ditangkap di masjid yang berada di Banten saat tengah melakukan bersih-bersih.
Setelah penangkapan tersebut, dia dibawa ke Lampung namun dalam perjalanan dia diturunkan untuk dilakukan penyiksaan dan dipaksa mengakui perbuatan tersebut. Karena tidak juga mengaku, Mbah Oman harus menerima sejumlah penyiksaan hingga berujung kaki kirinya ditembak.
Pada Juni 2018, Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan Mbah Oman tidak bersalah dan tidak terbukti atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lampung Utara, atas tudingan perampokan.