Alat Peraga di Kota Tangerang Ditertibkan Jelang Masa Kampanye Pilkada

Pemkot Tangerang bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat gabungan dari TNI, Polri, serta Satpol PP menertibkan alat peraga sosialisasi. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir

Alat Peraga di Kota Tangerang Ditertibkan Jelang Masa Kampanye Pilkada

Hendrik Simorangkir • 24 September 2024 16:56

Tangerang: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat gabungan dari TNI, Polri, serta Satpol PP menertibkan alat peraga sosialisasi (APS). APS tersebut ditertibkan menjelang masa kampanye Pilkada 2024.

"Kegiatan ini memiliki makna yang sangat penting dalam rangka memastikan kegiatan Pilkada serentak pada 27 November nanti dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, Selasa, 24 September 2024.
 

Baca: Pj Gubernur Jatim Lantik 15 Pjs Bupati dan Wali Kota Jelang Kampanye Pilkada
 
Nurdin menuturkan agar berbagai hal terkait Pilkada yang menyalahi aturan serta ketentuan harus segera ditindak dan ditertibkan.

"Mulai dari pemasangan atribut kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan, pemasangan pada tempat-tempat yang secara ketentuan tidak dibolehkan dan di luar masa kampanye, sampai dengan kegiatan-kegiatan yang ada di dalam aktivitas kampanye itu sendiri," jelasnya.

Nurdin berpesan kepada seluruh petugas pengawas serta aparat gabungan dari Pemkot Tangerang agar dapat menertibkan APS-APS yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dengan seoptimal mungkin.

"Tentu, di dalam pelaksanaannya ada saja hal-hal yang nantinya akan bertentangan dan melanggar ketentuan. Oleh karenanya, kita harus tegas dan tetap berpegang teguh pada ketentuan yang telah digariskan," ungkapnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)