Simpatisan Hasto Usir Sejumlah Pengunjung Sidang

Simpatisan Hasto mengusir sejumlah pengunjung/Metro TV/Candra

Simpatisan Hasto Usir Sejumlah Pengunjung Sidang

Candra Yuri Nuralam • 17 April 2025 10:55

Jakarta: Simpatisan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengusir sejumlah pengunjung persidangan kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Padahal, persidangan terbuka untuk umum.

Pengusiran itu terjadi sebelum sidang dimulai. Politikus PDIP Guntur Romli ikut menggiring orang-orang yang diminta keluar.

Tidak jelas alasan para simpatisan Hasto meminta sejumlah pengunjung keluar. Karena membuat keributan, pihak keamanan ikut menggiring orang-orang itu keluar ruang sidang.

Persidangan kali ini diagendakan pemeriksaan tiga saksi. Mereka dihadirkan atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tiga saksi itu yakni Arief Budiman (mantan Ketua KPU), Agustiani Tio Fridelina (eks anggota Bawaslu), dan Wahyu Setiawan (mantan anggota KPU),” kata JPU pada KPK Takdir Suhan melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 April 2025.
 

Baca: KPK Beberkan Alasan Periksa Eks Jubir Febri Diansyah

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)